HEADLINE
‘Polusi’ Pemandangan Baliho Bacaleg, Bawaslu Banjarmasin Tak Bisa Tertibkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Curi star kampanye berdalih perkenalan diri alias sosialiasi mafhum ditemui dengan cara memasang baliho foto close up di pinggir maupun median jalan.
Baliho-baliho berwajah full senyum para pengincar kursi legislatif itu bikin ‘polusi’ pemandangan.
Di Kota Banjarmasin misalnya, beberapa baliho Bacaleg terlihat di sepanjang jalan Ahmad Yani, perempatan jalan Gatot Subroto, jalan Bumi Mas Raya, bahkan di komplek-komplek penduduk.
Padahal, jadwal kampanye Pemilu 2024 baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dan saat ini adalah masa tanggapan setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca juga: Remaja Tak Bernyawa Tenggelam di Danau KCG Banjarbaru
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin yang baru dilantik angkat suara terkait maraknya baliho Bacaleg yang berseliweran di pinggir-pinggir jalan.
Ketua Bawaslu Banjarmasin M Fachrizanoor mengatakan, pihaknya saat ini belum dapat melakukan penindakan terhadap Bacaleg yang memasang alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran.
Selain belum masuk pada masa kampanye, pihaknya juga masih menunggu petunjuk terbaru terkait aturan sosialisasi diluar masa kampanye, sehingga untuk melakukan penindakan saat ini Bawaslu Banjarmasin mengaku belum punya dasar hukum.
Baca juga: Berbagi Doorprize, Cara Puskesmas Amuntai Selatan Kampanyekan Germas
“Kami masih menunggu petunjuk teknis, jadi untuk saat ini Bawaslu belum bisa memberikan tindakan,” katanya, Sabtu (26/8/2023) siang.
Lanjut Fachri, saat ini proses Pemilu belum memasuki masa kampanye sehingga baliho Caleg menurutnya belum dapat dikatakan sebagai Alat Peraga Kampaye (APK).
“Karena masih dalam masa sosialisasi, jadi kami tidak bisa menyebutkan sebagai alat peraga kampanye, tapi sebagai alat peraga sosialisasi,” katanya.
Baca juga: Siswi SMKN 2 Amuntai Juara Lomba Nyanyi Solo FLS2N 2023
Bahkan, Facrul mengaku pihaknya saat ini belum dapat mengidentifikasi pelanggaran terhadap alat peraga sosialisasi Bacaleg sebab masih menunggu regulasi dari Bawaslu RI terkait masa sosialisasi.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait alat peraga sosialisasi ini sebelum masa tahapan,” tegasnya.
Pihaknya masih menunggu regulasi baru Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang saat ini masih dalam tahap revisi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan.
Baca juga: 26 Agustus Hari Kesetaraan Perempuan, Ini Sejarahnya
Sementara itu, Bawaslu Banjarmasin beberapa waktu lalu telah melakukan rapat dengan Forkopimda Banjarmasin membicarakan penertiban baliho Bacaleg di Kota Banjarmasin.
Fachri menjelaskan, seyogyanya penertiban baliho pada masa sebelum kampanye adalah tugasnya Satpol PP yang menjalankan atau yang menindak pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Yang saat ini berlaku adalah Perwali, jadi ketika ada penertiban itu tugas utama yang dilaksanakan oleh Satpol PP melalui Perwali itu,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJelang MTQ Kalsel Kafilah HSU Jalani TC di Banjarmasin
-
Olahraga3 hari yang laluRatusan Goweser Jajal Trek 14 Km MTB Fun Enduro
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluRayap Besi Tewas Duel dengan Penjaga Malam di Samarinda
-
HEADLINE1 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
Lifestyle2 hari yang laluTinggal Selangkah Lagi! Siapa yang Tersingkir di TOP 3 Indonesian Idol?





