Connect with us

Kabupaten Banjar

Polsek Aranio Sosialisasikan Bahaya Paham Radikal kepada Masyarakat

Diterbitkan

pada

Polsek Aranio melakukan sosialisasi bahaya paham radikalisme Foto: ist/hms polsek aranio

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Berbagai cara dilakukan Polsek Aranio Kabupaten Banjar untuk menangkal masuknya paham radikal. Salah satunya dengan mensosialisasi dan memberi penjelasan tentang bahaya paham radikalisme, Senin (21/6/2021).

Kegiatan yang dilakukan bertujuan mencegah masuknya paham-paham radikal di wilayah Aranio, upaya tersebut di wujudkan dengan menggelar sosialisasi cegah paham radikalisme dan terorisme kepada tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Aranio.

”Kami menolak secara keras paham radikalisme dan terorisme tumbuh dan hidup di negara ini, kami cinta damai, dan yang pasti kami menjunjung tinggi Pancasila,” ujar Rusliansyah, warga yang mengikuti kegiatan itu.

Ia berharap, jangan sampai masyarakat terpengaruh dengan paham-paham radikal karena paham radikal bukan saja bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tapi juga bisa merusak kehidupan rumah tangga dan merusak masa depan.

 

 

Baca juga: Aksi Save KPK di Banjarmasin Diwarnai Aksi Saling Dorong Pendemo VS Polisi

“Apalagi penyebaran paham radikalisme saat ini sangat marak disebarkan melalui media sosial dengan sasarannya adalah anak-anak muda,” tambahnya.
Sementara Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo memerintahkan kepada seluruh anggota Polres Banjar untuk terjun langsung ke masyarakat untuk sosialisasikan cegah radikalisme dan terorisme.

“Mengingat Polri tidak bisa berjalan sendirian, maka Polri perlu dukungan dari masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama menangkal masuknya paham radikalisme dan terorisme, sehingga masyarakat merasa aman dan damai,” ucapnya.

Selanjutnya anggota Polsek Aranio juga menyampaikan beberapa upaya dalam mencegah paham radikalisme dimasyarakat khususnya masyarakat Aranio yaitu:

1. Membentuk Team Cyber Anti-Radikalisme dan Anti-Narkoba.
2.Mereview Kegiatan/Program yang tidak prioritas dan menggantinya dengan Kegiatan Anti-Radikalisme.
3.Mensosialisasikan ajaran Agama yang santun, saling menghargai, saling menghormati, damai, toleran, hidup rukun, menerima keberagaman dan kemajemukan.
4.Memiliki rasa cinta Tanah Air dan bela Negara serta ajaran agama yang Rahmatan Lil’alamin.
5.Memberdayakan peran Penyuluh Agama Fungsional/Penyuluh Non-PNS, Muballigh, Penceramah dan KUA Kecamatan dalam upaya pencegahan paham Radikalisme.
6. Pembinaan Agama bagi siswa di sekolah-sekolah melalui Guru Pendidikan Agama untuk mencegah masuknya paham radikalisme.
7.Menjalin hubungan koordinatif dengan Lembaga/Ormas Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu dalam upaya mencegah Paham Radikalisme.
8.Bermitra dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan FKUB dalam Mewujudkan Tri Kerukunan Agama.

Baca juga: RESMI. Denny Indrayana Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK

9.Melakukan penanggulangan paham Radikalisme dengan edukasi masyarakat, penyuluhan, bimbingan masyarakat di sekolah, keluarga, pesantren, majelis taklim, serta sejumlah program seperti dialog, workshop, dan diklat.
10.Melakukan pemulihan paham Radikalisme yang dilakukan dengan penyuluhan dan konseling, misalnya, terhadap eks-NAPI teroris.
Selain melakukan hal-hal yang telah disebutkan, aktif melaporkan radikalisme dan terorisme juga bentuk upaya pencegahan timbulnya paham dan gerakan-gerakan radikalisme. (Kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->