Connect with us

Kanal

Polres HSU Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus dalam Sehari

Diterbitkan

pada

Dua tersangka pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi Foto: ist

AMUNTAI, Satuan Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap dua kasus sekaligus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) setelah melakukan Operasi Jaran Intan 2019. Operasi digelar bersama Unit Jatanras Polres Barito Timur dan Unit Jatanras Polres Barito Selatan, Kalteng.

Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengaku, dua kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh jajarannya tersebut yaitu kasus yang terjadi pada 17 Oktober 2018 dan 4 Desember 2018 di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Untuk kasus 17 Oktober dan 4 Desember 2018, Ia menyebut bahwa keberhasilan penyelidikan oleh unit Operasi Jaran (Kejatan Kendaraan) Polres HSU pada tanggal 29 Juni 2019 kemarin adalah hasil kerjasama dengan Unit Jatanras Polres Barito Timur dan Unit Jatanras Polres Barito Selatan.

“Beberapa memang iya, pelaku membawa hasil curiannya keluar daerah, ada alasan pelaku kalau membawa ke daerah luar atau terpencil, karena cenderung korban atau kelurga korban susah mengenali motor miliknya yang hilang,” ungkap Kasat Reskrim yang baru dilantik ini kepada Kanalkalimantan, Minggu (30/6) petang.

Dikatakanya, polisi berhasil mengamankan pelaku HA (25) warga Desa Patarikan, Kecamatan Amuntai Tengah, dan BA (29) warga Desa Karias Kecamatan Banjang, yang sempat menjalani hukuman di Rutan Barito Timur. “Kedua pelaku sempat menjalani masa penyidikan di Polres Bartim,” katanya.

Dari informasi tersebut pula, kasus 17 Oktober 2018, terjadi lantaran pada saat korban M. Yamani (37) warga Desa Tambalangan  Kecamatan Amuntai Tengah, berniat membantu teman yang terkena musibah kebakaran di jalan Antasari RT 01n menggunakan kendaraan Yamaha Mio Soul. Sesampai di lokasi kebakaran, korban memarkirkan sepeda motor sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran.

Namun, setelah korban hendak kembali pulang ke rumah, korban ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran.

Sementara untuk kasus tanggal 4 Desember 2018, terjadi saat korban Helmida warga Desa Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara melaksanakan sholat zuhur berjamaah. Selesai melaksanakan sholat zuhur korban melihat sepeda motor yang korban parkir di halaman masjid sudah tidak ada lagi di tempat, meski korban mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan.

Adapun setelah para pelaku diamankan oleh kepolisian dan mengakui semua perbuatannya, sesuai laporan saat ini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Hulu Sungai Utara. (dew)

Rerporter: Dew
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->