Connect with us

HEADLINE

Polres Banjarbaru Limpahkan Berkas Perkara Abah Itab, Kejari Minta Tambah Saksi Pelapor

Diterbitkan

pada

Abah Itab digelandang polisi setelah diadukan melakukan pencabulan Foto : hendera

BANJARBARU, Kasus pencabulan berkedok agama yang dilakukan oleh M Said Attap Tazani alias Abah Itab memasuki babak baru. Polres Banjarbaru telah melimpahkan berkas perkara kasus yang menghebohkan warga Kabupaten Banjar ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Abah Itab yang kepada korbannya mengaku sebagai wali ini dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian sub 293 ayat 1 KUH pidana junto 64 ayat 1 KUH pidana.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan Kejari Banjarbaru untuk meningkatkan kasusnya ke P21.

“Kalau menurut kejaksaan berkasnya masih ada yang kurang, maka akan kami lengkapi. Untuk jumlah korban, saat ini belum ada laporan baru yang masuk. Masih satu orang yang melapor, dengan total tiga korban,” jelasnya.

AKBP Kelana Jaya mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban Abah Itab agar segera melapor ke Polres Banjarbaru. Mengingat, dugaan yang berkembang masih ada korban lain yang enggan melapor. “Kami masih menunggu laporan baru dari korban lain,” ujarnya.

Dalam kasus seperti ini (pencabulan), tak jarang korban enggan membuat laporan karena merasa malu dan menganggap sebagai aib. Tapi di sisi lain, laporan para korban diperlukan untuk menjerat pelaku jera dan tidak lagi melakukan perbuatan bejat dengan atas nama ritual keagamaan.

Di sisi lain, Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal melalui Kasi Pidana Umum, Imam Cahyono membenarkan telah menerima berkas perkara pelaku. “Sudah kami terima sekitar satu pekan. Sekarang masih P18, karena masih ada yang kurang,” tuturnya.

Imam menyampaikan, pihaknya sedang meminta kepada pihak Polres Banjarbaru untuk mencari tambahan saksi pelapor. Hal ini untuk memastikan perbuatan yang dilakukan kakek berusia 60 tahun itu berada di wilayah Banjarbaru. “Karena saya dengar korbannya ada juga yang di Martapura. Jangan sampai, kejadiannya di sana tapi diproses di sini,” jelasnya.

Terkuaknya perbuatan kasus asusila yang dilakukab Abah Itab menjadi pelajaran bagi banyak pihak. Bahkan, sejak kemunculan praktek dukun berkedok ritual keagamaan  di desa Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, sebenarnya telah tercium lama.

Abah Itab membuka praktek dengan modus mengaku seorang Waliyullah. Bahkan dengan berani mengaku seorang pembimbing rohani menuju Tuhan, dalam bahasa kajian ilmu tasawuf sering disebut Syekh Murobbi Mursyid alias guru besar pembimbing. Nah, karena minimnya pengetahuan agama Islam yang kokoh dan benar, jamaah sering kali menjadi korban. Oleh Abah Itab, titel ‘Syekh Murobbi Mursyid’ dijual kepada calon korbannya, apabila tidak mau menuruti kehendak ‘sang guru besar pembimbing’ abal-abal tersebut, maka korban diancam akan dilaknat dan dapat musibah seumur hidup.

Ihwal penangkapan tersangka dukun cabul Abah Itab sendiri, didasari dengan laporan ke pihak polisi benomor : LP:07/I/2018/KALSEL/Res Banjarbaru pada tanggal 8 Januari 2018 lalu, dengan pelapor berinisial M (20).

Dalam laporan itu, M melaporkan Abah Itab yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sekitar tahun 2014 sampai dengan November 2017 di dua wilayah berbeda. Yakni di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka dan Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Saat ini, pelaku kini masih mendekam di Rutan Polres Banjarbaru usai diciduk anggota gabungan dari Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur, dan Polsek Martapura Timur di rumahnya di Jalan KH Anang Sya’rani, Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur pada Kamis (25/1) lalu. (devi)

Reporter : Devi
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->