Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

Polhut Dishut Kalsel Gagalkan Pencurian Kayu di Kawasan Reklamasi

Diterbitkan

pada

Pencurian kayu berhasil digagalkan Polhut Dishut Kalsel. Foto : Dishut Kalsel

BANJARBARU, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut Kalsel) berhasilkan gagalkan pencurian kayu yang terjadi di areal reklamasi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PD. Baramarta, di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Selasa (24/4).

Dalam kegiatan ini Polhut Dishut Kalsel berhasil mengamankan 1 truk bermuatan kayu log jenis sengon dan 1 mobil pick up bermuatan kayu olahan dengan jenis meranti, kruing, kapur, durian dan simpur.  Keduanya diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah.  Adapun kayu bulat berjumlah 58 batang dengan volume 10,20 kubik dan kayu olahan sebanyak 112 potong dengan volume 2,1560 kubik.

Sekretaris Dishut Kalsel, Rahmaddin menyampaikan, kegiatan ini temuan dan penangkapan berdasar hasil giat patroli yang dilakukan Polhut Dishut Kalsel bersama Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi.

“Patroli tersebut rutin sesuai instruksi Kepala Dishut Kalsel Dr Hanif Faisol Nurofiq, dalam patroli berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pelanggar UU Nomor 18/2013 tentang P3H (Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) yang melakukan aksinya di areal kerja KPH Kayu Tangi daerah Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar,” kata Rahmaddin.

Menurut Rahmaddin, barang bukti kayu bulat berjenis Sengon tersebut merupakan kayu yang diambil dari hasil tanaman reklamasi IPPKH PD. Baramarta, sedangkan untuk jenis meranti diambil dari luar kawasan IPPKH, namun masih berada dalam kawasan hutan KPH Kayu Tangi.


Kepala seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan kedua pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan dan barang bukti sudah tiba di halaman belakang Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Banjarbaru pada Selasa malam.

“Pelaku telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang P3H, terutama pada Pasal 12 ayat 1 huruf b dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,” pungkas Pantja. (abdullah)

Reporter : Abdullah
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->