Connect with us

Kota Banjarmasin

Polda Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol di Kotabaru, Termasuk 1 WNA Asal China

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel tetapkan tiga tersangka kasus pinjol di Kotabaru Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasca penggerebekan perusahaan pinjam online (Pinjol) di Kotabaru, Polda Kalsel akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, Rabu (27/10/2021). Di antara tersangka yang bekerja di PT Jasa Muda Colletindo (JMC), adalah SM, seorang warga negara asing (WNA) asal China yang bertindak sebagai konsultan.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto dalam keterangannya mengatakan, dua tersangka lain berinisial DU dan KH yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ketiganya diamankan setelah PT Jasa Muda Colletindo (JMC) yang berlokasi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, digerebek polisi, Senin (18/10/2021) lalu. Dimana dalam aksinya, mereka merekrut 35 operator sebagai penagih,” katanya.

Ketiga pelaku dijerat UU ITE dan Pidana Umum karena juga telah melakukan aksi pengancaman terhadap nasabahnya.

 

 

Baca juga : Anak Gantung Diri, Sang Ayah Ditemukan Pingsan di Sampingnya

Sebelumnya, PT JMC digeledah oleh Tim Macan Bamega Satreskrim dan Satintelkam Polres Kotabaru pada Senin (18/10/2021). Penggerebekan menyusul laporan dari masyarakat dan berdasarkan hasil penelusuran oleh tim Intel adanya dugaan aktifitas yang melanggar hukum.

Informasi yang diperoleh Kanalkalimantan.com, PT JMC tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu selama 2 bulan. Dan pada saat proses penggeledahan oleh tim Polres Kotabaru, beberapa barang bukti diamankan seperti puluhan handphone berbagai merk dan perangkat komputer.

Selain itu, beberapa orang karyawan digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar dalam jumpa pers, Selasa (19/10/2021) di aula Sanika Satyawada menjelaskan, perusahaan yang digeledah tersebut bergerak di bidang penagihan online dan bekerjasama dengan beberapa perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang aplikasinya dapat diunduh di playstore.

 

Baca juga : KPK Cekal Bupati HSU Abdul Wahid ke Luar Negeri Selama 6 Bulan!

“Namun yang menjadi perhatian kita adalah saat mereka dalam melakukan penagihan secara online, ada menggunakan nada-nada ancaman dan mengintimidasi pelanggan, dugaan menyebarkan informasi pribadi milik customer. Memang awalnya laporan yang masuk adalah perusahaan pinjaman online yang diduga illegal, akan tetapi bukan itu,” terangnya.

Di samping itu, dalam operasi polisi juga mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. WNA Cina itu akan segera di antar ke kantor Imigrasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Selain visanya sudah habis, juga izinnya hanya berlibur saja,” sebut Kapolres Kotabaru.

Modus perusahaan ini adalah warga menerima SMS atau pesan WhatsApp pinjaman kredit dengan cara mudah dan beberapa persyaratan. Pinjaman Rp 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp1 juta, apabila tidak bisa bayar maka per harinya akan terkena bunga 5%. Mereka memiliki karyawan sebanyak 38 orang dan dalam sehari per 1 orang dapat menelepon customer mencapai 400 orang.(kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->