Connect with us

Kota Banjarbaru

Penjual Tuak di Kelurahan Bangkal Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Tersangka MW alias Ogok menjual tuak di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Foto : Humas Polsek Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka menggeledah rumah terduga penjual minumas keras (miras) jenis tuak di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/5/2024).

Rumah itu berada di perumahan CV Lukah Banua RT 13 RW 02 Kelurahan Bangkal yang dilaporkan menjual tuak.

Kapolsek Cempaka AKP Syuaib Abdulah mengatakan, anggota Polsek Cempaka yang menggeledah rumah tersebut menemukan 24 bungkus tuak.

Baca juga: Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

Penggeledahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda FL Harianja bersama piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Tiap bungkus tuak 1 liter, sehingga total keseluruhan ialah sebanyak 24 liter dijadikan barang bukti beserta uang tunai hasil penjualan miras sebesar Rp265.400.

Kapolsek Cempaka mengatakan, kejadian bermula saat anggota Reskrim mendapati laporan dari warga bahwa MW alias Ogok mendiami salah satu rumah menjual miras jenis tuak.

Baca juga: Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

“MW mengaku mendapat tuak tersebut membeli dari seseorang bernama Pasaribu yang tinggal di Kabupaten Tanah Laut seharga Rp10 ribu per liternya,” jelas dia.

Tersangka kemudian menjual kembali miras tuak tersebut dengan harga eceran sebesar Rp12 ribu.

Setelah tertangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka guna melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

Tersangka dikenakan hukuman pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang larangan minumam beralkohol. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->