Hukum
Penganiaya Tewasnya Basri di Minggu Raya Ada 5 Orang, 2 Sudah Tertangkap
Kapolres : Para Pelaku dan Korban Cekcok, Setelah Minum-minuman

BANJARBARU, Unit Gabungan Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota berhasil menguak misteri pembunuhan terhadap Basri di kawasan Minggu Raya pada hari Rabu (11/7) pukul 03.00 Wita.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku dari 5 yang diduga melakukan penganiayan berujung tewasnya Basri -di TKP samping kantor Disdukcapil Banjarbaru-.
Saat jumpa pers di lobi Polres Banjarbaru, Kamis (12/7) siang, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menyebutkan pada kejadian tersebut ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SW, AL, AS, D dan AN.
“Tersangka ada sebanyak 5 orang, 2 orang diantaranya sudah kami amankan yaitu D dan AS,†sebut Kapolres Banjarbaru.
Dijelaskan Kapolres, kronologi saat itu, korban sedang berkumpul dan berbicang-bincang dengan para tersangka pada pukul 02.30 Wita, beberapa menit sebelum terjadi aksi pengeroyokan dan pembunuhan tersebut, mereka minum-minuman beralkohol.
“Saat itu korban bersama para tersangka berbincang-bincang sambil minum gaduk bercampur extra jos, tidak lama terjadi cekcok antara AS dengan korban,†ungkap Kapolres.
Pada saat cekcok tersebut, AS dan AN melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban. Korban yang mencoba lari menjauh dari warung, tetap dikejar oleh kedua tersangka tersebut, hingga akhirnya dilancarkan aksi pengeroyokan selanjutnya.
Tidak sampai di situ saja, kemudian datang tersangka D yang memiting dengan tangan kanan ke leher korban dan saat itu juga SW langsung menganiaya korban dengan cara menusukan pisau ke bagian perut korban sebanyak lima kali.
Mendapatkan tusukan berkali-kali, korban langsung tersungkur jatuh ke aspal yang kemudian korban tidak bergerak lagi dan langsung ditinggalkan oleh para tersangka. Korban tewas dengan kondisi bersimbah darah.
Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian melalukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya meringkus tersangka D dan AS di dua lokasi berbeda.
“Kami berhasil mengamankan AS di warung sekitar TKP dan D di RS Syamsudin Noor dengan kondisi luka di lengan,†ujar Kelana Jaya.
Saat ditanya awak media, AS megatakan, tidak mengetahui apa sebenarnya yang membuat terjadinya cekcok adu mulut terhadap korban. Bahkan saat penangkapan dirinya masih dalam pengaruh minuman keras, sehingga diringkus oleh petugas di sekitar lokasi kejadian.
“Saya masih dalam pengaruh minuman, saya gak tau yang menyebabkan terjadinya cekcok,†aku AS.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap otak utama penganiyaan yang membawa senjata tajam dan tersangka lainnya.
AKBP Kelana Jaya menambahkan kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pidana pengeroyokan.
“Pelaku lainya masih dalam proses pengejaran di sekitar kota Banjarbaru. Sedangkan untuk dua tersangka ini kita kenakan pasal pasal 170 ayat 3 KUHP Pidana Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,â€Â pungkas Kelana Jaya. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

-
Bisnis3 hari yang lalu
Winardi Sethiono Pimpin APINDO Kalsel 2024–2029
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu
DPRD Kapuas Terima Raperda Usulan Pemekaran Dua Kecamatan Baru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Lomba Cerdas Cermat Museum Digelar di HSU
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
403 Pemantau LPRI Turun ke TPS saat PSU Pilwali Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Logistik PSU Didistribusikan, Pj Wali Kota: Jaga Situasi Aman dan Damai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Sambut Program Sekolah Rakyat, Pemkab Kapuas Siapkan Lahan