Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Terapkan PPKM Mikro

Diterbitkan

pada

Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, Selasa (23/3/2021). Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Dimulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 mendatang.

Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, seluruh camat, lurah dan SOPD terkait lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, di aula Bappeda Kapuas, Selasa (23/3/2021).

Ketua Harian Gugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga usai rakor, menyampaikan, dasar pelaksanaan PPKM yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Serta Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis mikro dan pelaksanaan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalteng.

“Sesuai kesepakatan rapat ini, dan rujukan regulasi lebih tinggi, memang pelaksanaan PPKM itu harus dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari,” kata Sinaga.

 

Lanjut Sinaga, menyampaikan, semua kecamatan melaksanakan PPKM mikro, tetapi dalam pelaksanaannya lebih fokus atau diperketat progresnya di wilayah Kecamatan Selat.

Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, Selasa (23/3/2021). Foto: ags

“Karena berdasarkan data bahwa Kecamatan Selat ini sudah zona merah, dibanding dengan kecamatan lain,” jelasnya.

Dari hasil rapat itu, lanjut dia, ada output berupa Instruksi Bupati yang hasilnya sudah disepakati dan tinggal disempurnakan untuk disiapkan draft yang akan ditandatangani Bupati.

“PSBB dulukan skala besar, kalau PPKM mikro ini skala mini, lebih kepada penekanan ke desa dan kelurahan,” bebernya.

Pelaksanaannya nanti membatasi pergerakan masyarakat, mengatur kegiatan ekonomi antara lain rumah makan dan sejenisnya bahwa PPKM itu boleh buka, tetapi akan ada pembatasan.

“Misalnya untuk rumah makan dibatasi kapasitas pengunjung yang makan di tempat. Jika sudah sesuai kapasitas ditentukan itu penuh, maka selebihnya bungkus atau take away saja dan tetap mengatur jarak,” terang dia. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->