Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Pemkab Batola Ajukan Raperda Pengelolaan Pasar dan Perangkat Daerah

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Wakil Bupati H Rahmadian Noor kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Barito Kuala, Senin (31/01/2022).

Kali ini Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo, serta Hj Arpah, tentang Pengelolaan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rahmadian Noor menyatakan, kondisi pasar saat ini masih perlu ditingkatkan dari segi pengelolaannya melalui pengembangan dan pemberdayaan agar berjalan sesuai perkembangan perekonomian.

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta menyesuaikan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar, perlu dilakukan pengaturan Kembali. Raperda Pengelolaan Pasar ini, sebutnya pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang perlu mengakomodir beberapa peraturan, salah satunya yang sangat mendasar tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Baca juga : RSUD Abdul Aziz Gelar FKP Guna Maksimalkan Pelayanan

Dengan adanya payung hukum yang baru ini, menurut Rahmadian Noor bagi pengelola pasar diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pasar sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat. Sementara terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Wakli Bupati yang juga mantan anggota DPRD Batola ini mengutarakan, organisasi dan kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup masih berada pada tipe B.

“Di dalam Perda Batola Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tidak bisa optimal dalam pelaksanaan kegiatan urusan lingkungan hidup yang semakin kompleks dari waktu ke waktu sehingga seiring berjalannya waktu perlu dilakukan perubahan untuk dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, di samping diperlukan peningkatan kinerja, koordinasi dan akselerasi dari satuan perangkat daerah.

Mengingat urusan lingkungan hidup merupakan salah satu yang sangat penting bagi pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang berkeadilan,” jelasnya.

Disebutkan, dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional menyatakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga Indonesia bebas sampah tahun 2025. (Kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->