Hukum
Pemilik Mama Khas Banjar Jalani Sidang, Dugaan Pengajuan Pra Peradilan Diabaikan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dugaan tindakan kriminalisasi kepada pelaku UMKM oleh kepolisian yang menyeret Firly Norachim pemilik mini market Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (3/3/2025) siang.
Menghadapi meja hijau pengadilan itu, buntut dimana polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang dagangan Firly yang diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Tersangka Firly Norachim (31) pun disangkakan dengan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sesuai pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah menjalani sidang Firly melalui kuasa hukum, Faisol Abdori mengatakan, sebelum persidangan dibuka pihaknya menyampaikan keberatan terhadap kasus yang menimpa Firly Norachim.
Tepatnya pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, pihaknya telah mengajukan pra peradilan untuk menguji apakah prosedur yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau sebaliknya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kriminalisasi ke Pelaku UMKM, Massa ‘Serbu’ PN Banjarbaru

Faisol Abdori, kuasa hukum Owner Mama Khas Banjar saat diwawancarai di depan ruang sidang PN Banjarbaru, Senin(3/3/2025). Foto: wanda
“Tanggal 24 Februari 2025 kemarin kami sudah mendaftarkan pra peradilan untuk menguji apakah prosedur dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak,” ujar Faisol Abdori.
Kuasa hukum kemudian sudah mendapatkan jadwal pra peradilan tersebut pada tanggal 6 Maret 2025. Namun, pada tanggal 25 Februari 2025 pihaknya mendapati pelimpahan perkara dari Krimsus Polda Kalsel ke Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.
“Dan besok harinya sudah dilimpahkan ke PN Banjarbarh,” sebutnya di depan ruang sidang.
Sebelum sidang dibuka, pihak kuasa hukum telah mengkonfirmasi apakah surat yang diajukan Faisol Abdori telah sampai.
Baca juga: KPU Kalsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru
Belakangan surat tersebut sudah menjadi pertimbangan bahkan tentang resiko yang terjadi saat persidangan Firly tentang pelanggaran yang dilakukan pelaku UMKM.
“Yang menurut MoU Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021 dan itu masih berlaku hingga hari ini benar-benar diabaikan pengadilan, kejaksaan tentang upaya pra peradilan kami,” jelas dia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diatur saat pra peradilan. Dimana pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan proses hukum hujan berjalan.
Namun, hal itu belum diputus dan pokok perkara sudah dimulai, maka dengan sendirinya hukum itu gugur.
Baca juga: Kampung di Atas Air: Menyusuri Rawa Menuju Desa Bararawa
“Itu adalah hak fundamental yang dimiliki mas Firly. Kawan-kawan UMKM, kawan-kawan wartawan harus tahu, adanya MoU itu membuat persidangan hari ini penuh pertanyaan,” tegasnya.
Dalam persidangan, pihaknya memiliki wewenang untuk melaporkan apapun yang terjadi dalam persidangan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Dia memastikan, upaya advokasi ini tidak hanya sekadar pendampingan hukum. Melainkan, pihaknya juga telah bersurat untuk melakukan audiensi rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banjarbaru maupun Komisi yang membidangi UMKM di DPRD Provinsi Kalsel.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Penumpang Mudik Bandara Syamsudin Noor Diprediksi Capai 224 Ribu
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Posko Mudik Bandara Syamsudin Noor Libatkan 333 Personel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BEM SI Kalsel Tolak UU TNI!
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
PNS dan PPPK 2024 Pemko Banjarbaru Terima SK, Ini Pesan Wali Kota