Connect with us

HEADLINE

KPU Kalsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Banjarbaru pada 27 November 2024 lalu. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru akan diambil alih oleh KPU Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kendati demikian teknis pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru belum ditentukan setelah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutus pemberhentian tetap ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Muhammad Fahmi Failasopa.

“Bisa dipastikan pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU Banjarbaru akan dilaksanakan oleh KPU Kalsel,” kata Muhammad Fahmi Failasopa.

Baca juga: Bupati HSU H Sahrujani Pimpin Apel Perdana, Ingatkan Disiplin Pegawai

Fahmi mengakui bahwa pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru menjadi kewajiban pihaknya. Namun, KPU Kalsel sendiri masih menunggu arahan dari KPU RI.

Termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi komisioner KPU Banjarbaru yang ditinggalkan.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Muhammad Fahmi Failasopa. Foto : wanda

“Kita sambil menunggu petunjuk dan arahan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU Kota Banjarbaru oleh pimpinan KPU RI,” jelas dia.

Baca juga: Bupati HSU Sahrujani Pantau Aktivitas Perekonomian di Kawasan Candi Agung dan Palampitan

Sekadar diketahui, Keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar bersama tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya yakni Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto. Keempat komisioner diberhentikan tetap karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

Sejumlah dalil aduan ini dilayangkan oleh pengadu yakni Said Abdullah dinyatakan terbukti oleh DKPP.

Fahmi mengatakan bahwa KPU Kalsel menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru. “Kita hormati putusan DKPP RI,” tuntas mantan komisioner KPU Tabalong ini. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca