Connect with us

HEADLINE

Pemasok Narkoba THM di Banjarmasin Dibekuk, 1 Kg Sabu dan 980 Butir Ekstasi Disita

Diterbitkan

pada

Pengungkapan Kasus narkoba oleh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 980 butir ekstasi. Foto: polrestabanjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap satu pemasok narkoba ke tempat-tempat hiburan malam.

Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi siap edar dari seseorang lelaki berinisial HYS.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartika mengungkapkan, tersangka HYS adalah warga Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah di jalan Manarap, Komplek Surya Lestari, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Tiga Terdakwa Mulai Disidang

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 6 Juni 2023, polisi meringkus tersangka HYS bersama barang bukti dirumahnya.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi seiring terjadi transaksi narkoba. Gerak-gerik tersangka memang mencurigakan,” kata Kompol Mars Suryo saat press release, Senin (12/6/2023) sore.

Di rumah HYS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat bersih 1 kilogram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita 980 butir ektasi berwarna kuning bentuk Minion dengan berat total 333,04 gram.

Terungkap, tersangka HYS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan lintas kota. Dan memasarkan barang haram tersebut di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Banjarmasin.

Baca juga: Serahkan Program RT Mandiri, Wali Kota Aditya: Pantang Menyerah

Penangkapan tersangka beserta barang bukti 1 kilogram sabu dan ratusan ekstasi tersebut, Kompol Mars Suryo mengimbau kepada masyarakat berani melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba.

“Laporkan peredaran narkoba kepada kami dan ini bagian dari mewujudkan Polri Presisi dari Kapolri dan kerja ikhlas Kapolda Kalsel untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.

Tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, terancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->