HEADLINE
Sidang Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Tiga Terdakwa Mulai Disidang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Tiga terdakwa korupsi proyek menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejari Tapin dan Kejati Kalsel, Senin (12/6/2023) siang.
Mereka adalah Sogianor -Kepala Desa Pipitak Jaya, Herman dari pihak swasta, dan Achmad Rizaldy -ASN selaku panitia pengadaaan tanah.
Ketiganya menjalani sidang dakwaan secara terpisah, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH MH bersama dua anggota.
Baca juga: Mahasiswa-Polisi Saling Dorong Depan Rumah Banjar, Lagi Ditinggal Anggota Dewan Reses ke Dapil
Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yaitu tidak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk gratifikasi, ketiganya dikenakan pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk jeratan TPPU, terdakwa Sogianor dan Achmad Rizaldy didakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk terdakwa Herman berbeda, dia didakwa dengan pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang TPPU,” kata JPU dari Kejari Tapin Johan Wibowo.
Johan Wibowo mengatakan, sesuai dakwaan ketiga terdakwa mempunyai peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
“Salah satunya, Herman itu dia perannya datang ke warga, karena dia warga sipil atau warga situ,” katanya.
Baca juga: Pipa PAM Banjarmasin Bocor di Depan Masjid Sabilal Muhtadin
Dijelaskan, ketiga terdakwa dituduh melakukan pemotongan sebesar 50 persen dari uang ganti rugi untuk pembebasan lahan mega proyek bendungan Tapin tersebut.
Kasus bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi terjadinya penyelewengan dana pembebasan lahan bendungan.
Dimana hasil penyelidikan diketahui pemilik lahan diberi bantuan oleh ketiga terdakwa untuk mengurus administrasi pembebasan lahan, kemudian uang ganti rugi lahan dilakukan pemotongan.
Hasil pemotongan, ketiganya ambil keuntungan masing-masing Herman sebesar Rp 945 juta, Sogianor Rp 800 juta, dan Achmad Rizaldy sebesar Rp 600 juta.
“Total uang yang dikumpulkan mereka sekitar Rp 2,3 miliar,” kata Wibowo.
Lanjut Wibowo, terdakwa Sogianor selaku Kades Pipitak Jaya menggunakan uang hasil gratifikasi untuk ibadah umrah dan keperluan pernikahan anaknya.
Baca juga: 75 Orang Ikuti Audisi Naga Kabupaten Banjar
“Memang dia (terdakwa) bilang ada dipakai untuk umrah dan ada untuk biaya nikah anaknya,” ungkapnya.
“Untuk Achmad Rizaldy dan Herman nanti ada pembuktian terbalik, terdakwa diberi hak untuk membuktikan harta itu darimana didapatkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel merupakan proyek strategis nasional tahun 2015-2020 yang nilainya hampir menyentuh Rp 1 triliun.
Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir Jokowi Dodo pada bulan Februari 2021 lalu.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (19/6/2023) dengan agenda pembuktian dari JPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dihadiri Duta Besar Palestina, Ini Rundown Aksi Bela Palestina di Lapangan Murdjani Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Besok Subuh Aksi Bela Palestina di Murdjani, Steril dari Atribut Parpol-Capres-Caleg
-
Olahraga2 hari yang lalu
161 Pesilat Berlaga di Kejuaraan Dewasa se Kabupaten Banjar KONI Cup 1
-
Lingkungan3 hari yang lalu
Mahasiswa Kehutanan ULM Ajak Pelajar SDN 1 Guntung Manggis Tanam Pohon
-
RELIGI2 hari yang lalu
BKPRMI Banjar Gelar Pelatihan Leadership Management Dakwah
-
Bisnis2 hari yang lalu
Enam Lintasan Social Bowling, Arena Permainan Baru di Timezone Q Mall Banjarbaru