HEADLINE
Pelantikan Empat PAW Komisioner KPU Banjarbaru Masih Tertunda
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelantikan empat orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kota Banjarbaru yang telah dijadwalkan kembali tertunda.
Empat calon PAW Komisioner KPU Banjarbaru ini nama-namanya adalah Zainal Andri, Pansyah, Hadri, dan Rizky Maesa.
Penundaan pertama terjadi karena empat mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina menggugat ke PTUN Jakarta setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga: Ini Respon Wakil Rakyat Banjarbaru Terkait Penerbangan Internasional BDJ – KL
Pelantikan kembali dijadwalkan ulang usai gugatan mantan Komisioner KPU Banjarbaru gugur di PTUN.
Kemudian terbaru, karena surat pengunduran diri Rizky Maesa dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), pelantikan empat calon PAW kembali tertunda.
Maesa yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kemudian mengundurkan diri sebagai PPPK.
Baca juga: Bangunan Anyar UPT Damkar Banjarbaru, 2026 Pindah ke Kantor Baru
Namun, surat pengunduran diri yang dilampirkan tidak dari pejabat pembina kepegawaian atau Sekeretaris Daerah. Dalam surat pengunduran dirinya, tandatangan persetujuan hanya dari Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami dapat surat dari Biro SDM KPU RI, ternyata kurang lengkap salah satu syarat dari calon PAW perihal surat pengunduran diri atas nama Rizky Maesa,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM pada KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Rabu (24/9/2025).
Fahmi Failasopa menjelaskan, KPU RI menyampaikan dari berkas hasil verifikasi dan klarifikasi pihaknya terhadap empat calon PAW Komisioner KPU Kota Banjarbaru, dan perbaikan surat pengunduran diri Maesa, semuanya sudah MS atau memenuhi syarat.
Baca juga: Festival Jukung Hias Tanglong 2025 Warnai Malam di Sungai Martapura
“Sudah diperbaiki dan dikirimkan. Dari informasi terbaru, semua calon PAW sudah MS dan dalam pekan ini kemungkinan akan dilaksanakan pelantikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dahtiar Cs menggugat Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberhentian, dan meminta pengadilan menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Keempatnya juga menuntut rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan. Pihak tergugat adalah KPU RI selaku lembaga yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPP tersebut. Namun, gugatan mereka ditolak.
Baca juga: Rombongan Bule Belanda Tiba-tiba Mampir ke Ponpes Darussalam Martapura
Sebelumnya Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa memastikan, dari hasil verifikasi dan klarifikasi pihaknya lalu, keempat calon PAW sudah memenuhi syarat.
Diterangkan Ketua KPU Kalsel, dari verifikasi dan klarifikasi tersebut, keempatnya dipastikan lengkap administrasi. Termasuk keempatnya tak terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Setelah kami verifikasi juga di sistem informasi partai politik, semunya tak terdaftar,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Persiapan Safari dan Perayaan Natal 2025
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Ini Kata Bupati Wiyatno
-
Ekonomi3 hari yang laluWarga Serbu Pasar Murah APM Mandiri Banjarbaru
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu5 November Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Sejarah dan Tujuannya
-
HEADLINE1 hari yang laluMotor Ngadat Gegara Pertalite, Bengkel di Banjarbaru ‘Rawat Inap’ 15 Unit Sehari
-
Kota Banjarbaru5 jam yang laluDriver Ojol Kena Dampak Brebet Diduga Usai Isi Pertalite, Hingga Beralih ke Pertamax



