Connect with us

HEADLINE

Pedagang Anakan Ikan Terjaring Razia di Pasar Amuntai

Diterbitkan

pada

Satpol PP merazia pedagang ikan yang kedapatan menjual anakan ikan di pasar Amuntai. Foto : dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sedikitnya 16 pedagang ikan terjaring razia penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di kawasan pasar induk Amuntai, Kamis (23/1/2020).

Para pedagang ikan yang terjaring didapati menjulal anakan ikan atau ikan kecil, meski tidak dilakukan tindakan tegas terhadap para pedagang ikan ini, namun anggota Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang didominasi ibu-ibu.

“Razia ini dilaksanakan karena maraknya penjualan anakan ikan atau benih-benih ikan dipasaran dan di tengah masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP HSU Jumadi di sela operasi pasar.

Lebih jauh, Jumadi menegaskan pihaknya mengimbau para pedagang ikan tidak lagi menjual anakan atau benih ikan karena melanggar Perda tentang pelestarian sumber daya perikanan.

“Kegiatan ini untuk penegakan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2002 tentang pelestarian sumber daya perikanan,” tegas Jumadi. Karenanya, ia mengimbau kepada pencari ikan kecil untuk menghentikan menangkap anakan ikan demi kelangsungan ikan-ikan tersebut.

“Karena ikan-ikan kecil adalah makanan bagi ikan yang besar, jadi kalo ikan kecil tidak ada lagi otomatis yang besar berkurang,” tambahnya. Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan ini akan terus dilaksanakan secara intens dan berkala setiap harinya oleh anggota ke pasar-pasar yang ada di seluruh Kabupaten HSU.

Tercatat sebanyak 16 orang pedagang anakan ikan pada hari ini diberikan penjelasan anggota Satpol PP, salah satunya Arbayah dari desa Karias yang mengaku tidak mengetahui kalau anakan ikan papuyu yang dijualnya dilarang. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->