Connect with us

Kota Palangkaraya

Palsukan PCR Terciduk Otoritas Bandara Tjilik Riwut, Wanita Ini Diamankan Polresta Palangkaraya

Diterbitkan

pada

SAM (tengah) diduga pemalsu dokumen PCR di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan, Kamis (12/8/2021). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Seorang wanita berinisial SAM (20) yang diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR) dan telah diamankan oleh pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman kurungan penjara empat tahun kini dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait perbuatan yang dilakukannya itu.

“Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2,” kata Gultom.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, sebelum diamankan oleh petugas bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangkaraya, awalnya SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas.

 

 

Baca juga: Waduh! Satu Anggota DPRD Perempuan di Kota Ini Terbongkar Pakai Gelar Palsu

Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif. Melihat hal tersebut, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangkaraya.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya,” katanya.

Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif. Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.

Penyidik Polresta Palangkaraya melakukan pemeriksaan terhadap wanita asal Kota Surabaya tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan terduga pelaku pemalsu dokumen PCR. (Antara/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->