Connect with us

Hukum

Waduh! Satu Anggota DPRD Perempuan di Kota Ini Terbongkar Pakai Gelar Palsu

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi,yang seorang terdakwa gelar palsu mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (12/8). (Foto: Antara)

KANALKALIMANTAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tanjungpinang, Kepri, Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

 

 

Baca juga: Kebutuhan Meningkat, Stok Vitamin dan Obat Covid-19 di Kimia Farma Banjarmasin Aman! 

Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.

“Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. “Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim),” ucap Ardiansyah.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk selanjutnya kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang,” ujarnya. (Antara/suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->