Kota Banjarbaru
PAD dari Pajak Hotel dan Hiburan di Banjarbaru Turun Hingga 90%
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-09-at-18.13.09.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian dan keuangan di seluruh daerah, tidak terkecuali di kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mengatakan bahwa keuangan Pemko yang berasal dari pemerintah pusat maupun dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyusutan.
“Sangat besar dampaknya untuk perekonomian di kota Banjarbaru,” akunya, Selasa (9/6/2020).
Seperti yang diketahui, anggaran Pemko Banjarbaru yang diberikan pemerintah pusat di-refocusing untuk penanganan Covid-19. Sedangkan, untuk target PAD tidak dapat diserap maksimal, lantaran seluruh sektor pajak mengalami penurunan dari sisi penghasilan.
Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, ada 3 sektor pajak yang selama ini menyumbang PAD terbesar untuk kota Banjarbaru. Yakni pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Restoran dan Perhotelan dan, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala BP2RD Kota Banjarbaru Rustam Effendi mengatakan, pendapatan ketiga sektor pajak tersebut mengalami penurunan dratis lantaran pandemi. Otomatis, sudah dapat dipastikan pula sektor pajak lainnya juga mengalami penurunan.
“Semua sektor pajak mengalami penurunan. Otomatis PAD kita terima juga tidak maksimal. Kalau data pada akhir Mei tadi, setoran pajak hotel yang kita terima turun sampai 97%, hiburan 98%, resto 75%, dan reklame 70%,” katanya.
Tentu dengan menurunnya setoran pajak dari berbagai sektor, membuat target PAD di Banjarbaru pada tahun 2020 ini harus diubah. Saat ini, Pemko Banjarbaru menyisiati lemahnya sektor ekonomi dengan mulai menggerakan roda aktivitas masyarakat, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
Caranya, dengan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang umumnya diadopsi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam pemberlakuan PKM ini, aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan.
“Kalau PSBB, aktivitas dan usaha masyarakat sama sekali kita tidak bolehkan. Tapi, kalau PKM ini sudah dibolehkan, tapi tetap saja kita batasi dan harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Banjarbaru.
Adapun tujuan utama PKM selain mendisplinkan perilaku masyakat, kata Nadjmi, juga sangat berengaruh terhadap para pelaku usaha. Hal inilah yang nantinya juga berdampak pada roda ekonomi di kota Banjarbaru.
“Melalui PKM diharapkan sektor ekonomi kita mulai kembali merangkak. Pajak restoran dan pajak warung makan juga bisa kita serap kembali, meskipun bertahap,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin