Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

OTT KPK di HSU terkait 2 Proyek Irigasi Senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar

Diterbitkan

pada

KPK tetapkan toga tersangka dalam kasus OTT di HSU Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki sebagai tersangka kasus korupsi. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek irigasi.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021) malam.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Berdasar konstruksi kasus yang dipaparkan KPK, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

 

 

Baca juga : BREAKING NEWS. KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi terkait OTT di HSU, Termasuk Plt Kadis PU

Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021.

Baca juga : OTT KPK: Terkejut Ruang SDA Ada Segel KPK, Aktivitas di Kantor PU HSU Normal

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Diketahui OTT itu berlangsung di Amuntai, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->