HEADLINE
BREAKING NEWS. KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi terkait OTT di HSU, Termasuk Plt Kadis PU
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di daerah tersebut. Selain MK (Plt Kadis PU), KPK menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (16/9/2021) malam.
KPK membenarkan penangkapan terhadap tujuh orang. Alexander menyebut sejumlah pihak yang diamankan yakni salah satunya Plt Kadis PU -sekaligus PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran dan sejumlah swasta.
Penetapan tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9/2021) malam.
Baca juga : Kodim 1001/HSU Secara Masif Gelar Vaksinasi untuk Masyarakat
Mulanya, kabar OTT mulanya diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Tadi malam ada giat tangkap tangan di Kabupaten HSU,” ujar Firli kepada awak media melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021) malam.
Saat itu tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan sejumlah orang dari operasi senyap tersebut. Salah seorang sumber internal menyatakan KPK mengamankan kepala dinas dan pihak swasta.
“Kepala dinas, sama swasta dua orang,” ujar sumber tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang laluPTAM Intan Banjar-BPAM Banjarbakula Olah Air Baku Irigasi Riam Kanan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSudah 630 Hektare Lahan Terbakar, Pemkab Banjar Siapkan 150 Personel Gabungan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Proses Pengangkatan, 53 Korban Belum Ditemukan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKades Pulau Kaladan Apresiasi Bantuan Pangan ke Warga Terdampak Karhutla
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluWarga Palangka Raya Terus Menerus Hirup Asap Pekat, Desak Status Bencana Nasional
-
HEADLINE2 hari yang laluEl Nino Diprediksi hingga 2027, Risiko Kekeringan dan Berkurangnya Air Bersih



