Kalimantan Selatan
Optimalisasi Pajak, DJP Kalselteng Bersama 10 Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, 10 pemerintah daerah (Pemda) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemda serentak secara daring dari kantor pemda masing-masing.
Acara tersebut secara nasional diikuti oleh 86 pemda dari seluruh Indonesia yang
dipusatkan di aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jalan GatotSubroto Kav. 40-42, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sepuluh pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Kalseltengmeliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Pemko Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Pemkab Balangan, Pemkab Kapuas, Pemkab Barito Selatan, Pemkab Seruyan dan Pemkab Sukamara.
“Dengan adanya PKS antara DJP, DJPK, dan Pemda ini harapannya pelaksanaan pertukaran dan
pemanfaatan data informasi perpajakan, data perizinan, dan data lain dapat lebih optimal. Selain itu pendampingan dan dukungan kapasitas terhadap pemda dalam hal kegiatan bimbingan teknis dan pembinaan administrasi perpajakan daerah dapat ditingkatkan,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi.
Baca juga : Dandim 1022 Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat dan Ormas
Peningkatan kapasitas SDM yang dimaksud adalah pemda mendapatkan manfaat dari kegiatan
peningkatan kapasitas pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP/KPP dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perpajakan daerah, antara lain lain Bimtek penagihan, penilaian, dan penggalian potensi pajak.
“Kami bertekad untuk mengembangkan kapasitas daerah baik dari segi SDM maupun kerja sama pertukaran data dalam pengumpulan pajak daerah. Program secondment Kementerian Keuangan sesuai dengan SE-9/MK.01/2017 juga dapat diterapkan,” tambahnya.
Secondment merupakan penugasan dengan menempatkan pegawai dalam jangka waktu dan tujuan tertentu di unit tujuan lain dengan tugas dan pengawasan yang berlaku dalam unit organisasi yang ditempati.
Baca juga : Program 1 Desa 1 Masjid Disiapkan Menjadi Inovasi Daerah di Ajang Nasional
“Program secondment dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan kepada pejabat atau
pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk ditempatkan pada instansi di luar Kementerian Keuangan,” pungkas Tarmizi.
Dalam acara yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum dan pejabat daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Tarmizi juga menyampaikan buku “Gagasan dan Pemikiran Optimalisasi Pajak Daerah Berbasis Data Internal DJP dan Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Daerah” kepada Pemprov Kalsel yang berisi teknik dan contoh-contoh penggalian potensi perpajakan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus1 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas





