kriminal banjarbaru
Ngaku Mabuk, Paman Gagahi Keponakan yang Masih di Bawah Umur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang paman, RR (45) tega menyetubuhi keponakan sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian persetubuhan terjadi pada medio 17 Desember 2021 silam, di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menerangkan, RR ditangkap karena melakukan perbuatan asusila di rumahnya sendiri.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru, berhasil diringkus di Desa Pandahan, kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (22/2/2022) kemarin sore,” ucapnya.
Baca juga: Potensi Cuaca Ekstrim di Barsel, Stasiun Meteorologi Sanggu Minta Warga Waspada
“Pelaku RR mengakui bahwa telah melakukaN hubungan badan terhadap keponanannya,” sambungnya.
Sewaktu ‘menggarap’ keponakannya, RR (45) mengaku dalam keadaan mabuk minuman beralkohol.
Dirinya mengakui melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan dilakukan di rumahnya.
Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebagai imbalan.
Kasi Humas Polrea Banjarbaru menyebutkan, kejadian persetubuhan itu dilalukan pada Jumat (17/12/2021) silam, dimana waktu itu korban ditinggalkan ayahnya yang sedang bekerja di Jakarta.
Baca juga: Keluarga Pertanyakan Nasib ABK Hilang di Mauritius
Pada saat itu anak pelapor disetubuhi oleh pelaku alias kakak ipar RR.
Saat memgetahui anaknya ‘digarap’ RR, pelapor langsung pulang ke Banjarbaru dan menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Anak yang masih berusia 14 tahun itu pun membenarkan kejadian tersebut.
Berbekal keterangan korban anak, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polres Banjarbaru melalu Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan yang terjadi di Landasan Ulin.
Pada Selasa (22/2/2022) siang Unit Resmob Polres Banjarbaru mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Batibati tepatnya di Desa Pandahan.
Ketika petugas melakukan hunting di sekitar tempat persembunyian pelaku, sekitar pukul 17.30 Wita petugas melakukan penggerbekan di sebuah ruko.
Baca juga: Gagal Tanding di Grand Slam Australia Djokovic Tetap Pegang Rangking Satu Dunia
“Saat itu pelaku sedang tertidur,” terang Kasi Humas.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku bakal diganjar pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perllindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie

-
Kabupaten Kapuas1 hari yang lalu
Gelar Bimtek BPD se Kabupaten Kapuas, Ini Kata Wabup Dodo
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bantahan Ketidaknetralan Aparat Birokrasi saat PSU, Begini Respon Penggugat di MK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bupati Haji Jani Ajak Pemuda-Pemudi Paminggir Tempuh Pendidikan Tinggi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gelombang Kedua Embarkasi Banjarmasin Dimulai, Kloter 7 Terbang ke Jeddah Langsung Kenakan Ihram
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tujuh Kloter Embarkasi Haji Banjarmasin Sampai Madinah dan Jeddah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Amuntai Expo 2025 Berakhir, Bupati H Jani: Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Informasi Program Pemerintah Daerah