Connect with us

HEADLINE

Narapidana Jumran Diam-diam Dipindah ke Lapas Balikapapan

Diterbitkan

pada

Jumran dibawa ke Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui Bandara Syamsudin Noor. Foto: kuasa hukum juwita untuk kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terpidana Jumran, mantan prajurit TNI AL diam-diam dipindah ke Lapas Kelas IIA Balikpapan pascavonis hukuman penjara seumur hidup dan pemberhentian dari kemiliteran.

Pemindahan narapidana diketahui secara diam-diam ke Lapas yang tidak sesuai dengan locus dan tempus kejadian pembunuhan berencana yang Jumran lakukan terhadap Juwita yakni seharusnya di Lapas Kelas IIA Banjarbaru.

Kondisi itu memantik tanda tanya bagi keluarga korban Juwita dan kuasa hukum, dimana setelah serangkaian proses hukum dilakukan secara transparan oleh militer, namun di ujung setelah putusan berkekuatan hukum tetap pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak mendapatkan kabar apapun tentang pemindahan narapidana Jumran.

“Kita mengetahui adanya pemindahan narapidana Jumran itu di tanggal 23 Juni 2025, karena melihat dokumentasi foto berada di bandara,” ujar Kuasa Hukum Dr Muhammad Pazri dalam diskusi, Senin (30/6/2025) malam.

Baca juga: 21 Program Percepatan 100 Hari Kerja Wali Kota Lisa Halaby

Keluarga korban bersama kuasa hukum telah mengkonfirmasi kabar ini kepada Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, dimana Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi membenarkan Jumran telah dipindahkan sebagai narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.

“Pertama alasan Oditur adalah permintaan dari Danlanal Balikpapan, namun saat dikonfirmasi ke Danlanal Balikpapan menyebutkan pemindahan tersebut atas permintaan Jumran pribadi,” sebut dia.

Tim Kuasa Hukum korban dalam diskusi pada Senin(30/6/2025) malam di kediaman almarhumah Juwita. Foto: wanda

Keterangan dari berbagai pihak militer ini pun dianggap oleh kuasa hukum saling lempar. Sehingga sangat disayangkan katanya pasca putusan Jumran yang telah inkracht kemudian dipindahkan secara diam-diam sampai menimbulkan spekulasi dan asumsi.

Baca juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik, Pemkab HSU – Kejari Teken Kesepakatan Bersama

“Bahwa jelas kita menolak adanya pemindahan, dan ke depan akan menggambil beberapa langkah upaya hukum karena kami menilai menjadi melampaui kewenangan Oditur, bahkan kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang administrasi pemerintah ini termasuk katagori mal administrasi,” jelasnya.

Ditegaskan Pazri bahwa kewenangan memindahkan narapidana bukan menjadi domain dari Oditur Militer yang hanya memiliki tugas melayangkan surat dakwaan dan tuntutan.

Ketika Jumran sudah diputus atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer maka telak menjadi warga sipil. Dimana sudah menjadi kewenangan Lapas atau Rutan yang menjadi lokus atau tempus pidana kejadian.

“Kalau pun kejadian di Banjarbaru berarti di Lapas Banjarbaru, dia menjalani lebih dahulu sebagai narapidana baru bisa mengajukan permohonan pindah, itu pun ada beberapa mekanisme dan tata caranya,” sambung dia.

Masih kata Pazri, pascaputusan dibacakan pada 16 Juni lalu maka putusan PTDH dari dinas militer sudah seharusnya dilakukan. Namun, pihaknya menyayangkan PTDH Jumran tidak dilakukan dengan upacara layaknya prajurit lain yang melakukan tindak pidana di dinas militer maupun dinas kepolisian.

Baca juga: Bupati HSU Ajak Seluruh Masyarakat Perangi Narkoba

“Kalau kami hitung berkekuatan tetap di hari Senin, PTDH tidak dilakukan melalui upacara militer, dimana seharusnya melalui upacara supaya ada edukssi dan pendidikan kepada para prajurit lain, itu yang kami sayangkan karena tidak dilakukan oleh Lanal maupun TNI,” tuntasnya.

Sementara itu, Supraja perwakilan keluarga Juwita menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan berhenti mengawal kasus sang adik hingga terbuka seterang-terangnya, walaupun proses peradilan telah memasuki telah berakhir.

“Intinya kami pihak keluarga inginnya kasus ading terbuka seterang-seterangnya, biar tidak ada tuduh menuduh lagi dan biar jelas,” tegas Supraja menutup. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca