Connect with us

HEADLINE

Naikkan Tarif Sewa Meter, PDAM Bandarmasih Bisa Digugat

Diterbitkan

pada

Muhammad Pazri, Direktur Borneo Law Firm. Foto : dok.pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyedia air bersih di Kota Banjarmasin keluarkan kebijakan kenaikan tarif sewa meter. Rencana kenaikan tarif sewa meter oleh PDAM Bandarmasih dianggap tak tepat saat masyarakat terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ya, berdasarkan SK Direksi Nomor: PDAM.59/KPTS/VII/2021, berlaku kenaikan tarif sewa meter dengan jumlah variasi tergantung klasifikasi dan golongan pelanggan, kenaikan kisaran 50 hingga 100 persen.

Kenaikan sewa tarif meter PDAM Bandarmasih ditentang habis-habisan aktivis pegiat hukum di Kota Banjarmasin. Apalagi layanan air bersih di kota Seribu Sungai ini acap kali jadi keluhan para pelanggannya.

“Saya secara tegas meminta, tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun,” tegas Muhammad Pazri, Direktur Borneo Law Firm, kepada Kanalkalimantan.com, melalui rilis resmi yang diterima.

 

 

Perlu diingat saat ini, kata aktivis pegiat hukum ini, di masa pandemi Covid-19 ekonomi masih sangat sulit, sehingga sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter yang membebankan pelanggan atau masyarakat.

Kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter ini sangat kontradiksi, tidak jelas urgensinya.

Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Gambut, Laki-laki 70 Tahun Meninggal Dunia Tak Bisa Selamatkan Diri

“Karena kita semua ingat sebelumnya tarif pukul rata 10 kubik diturunkan, tapi sekarang ada kenaikan sewa meter,” sebut Pazri -biasa disapa-.

Seharusnya melihat kebijakan di daerah lain, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Projotamansari Bantul malah peduli kepada pelanggan yang terkena dampak pandemi Covid-19. Selain membagikan sembako, perusahaan pelat merah itu melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10-30%.

“Ini di Banjarmasin malah sebaliknya naik tidak pro rakyat,” ucapnya.

Pun selama ini pelayanan PDAM Bandarmasih masih tidak optimal, dari dulu sampai sekarang, sangat banyak pelanggan mengeluh baik langsung dan melalui medsos.

“Airnya ke rumah-rumah macet tidak jalan, airnya tidak bisa diminum. Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan kompensasi, hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen,” katanya.

Dan alasan PDAM selalu dengan dalih pemeliharaan, ada kebocoran dan lain-lain. Bisa lihat sepanjang Januari 2021 hingga sekarang saja masih sangat sering air macet dan air keruh.

“Bisa lihat pemberitahuanya di laman medsos FB dan Instagram PDAM, dan kalau diamati polanya sama dari tahun ke tahun dari 2016, 2017, 2018, 2019, hingga 2020. Karena di 2017 kami juga pernah advokasi sampai ke Ombudsman Kalsel, apakah ini hanya dugaan proyek pengadaan semata untuk menyerap anggaran,” beber Muhammad Pazri.

Jelas berdasarkan pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
hak-hak konsumen: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Jelas kita sebagai konsumen dilindungi Undang-Undang, hak kita dan bisa menuntut ganti rugi karena berdasarkan Undang-Undang No 8 Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumena pasal 46,” sebut Pazri.

Baca juga: Percuma PPKM Darurat Kalau Penerbangan Internasional Dibuka

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya.
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang
besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Pasal 46 tersebut, bisa digugat secara personal dan secara komunal/berkelompok. Kualifikasinya PDAM melanggar hak-hak konsumen.

“Saya sangat berharap ini jadi pertimbangan penting kepada Wali Kota Banjarmasin yang baru dilantik dan DPRD Kota Banjarmasin memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut, membatalkan SK Direksi kenaikan tarif sewa meter tersebut, karena sangat tidak tepat,” ujarnya.

Apabila tetap dilanjutkan kebijakannya bukan tidak mungkin akan, Direktur Borneo Law Firm akan mengajukan upaya hukum, mengirimkan keberatan, banding administrasi sesuai Undang-Undang pemerintahan, bahkan sampai gugatan, atau melaporkan ke Ombudsman. Itu bisa dilakukan setelah Borneo Law Firm menerima kuasa dari masyarakat konsumen PDAM sebagai legal standing. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->