Connect with us

Kota Banjarbaru

Miras-Tuak-Alkohol Campuran PR Satpol PP Banjarbaru yang Cuma Kena Sanksi Tipiring

Diterbitkan

pada

Hasil temuan Miras di salah satu Ruko di Jalan Trikora Banjarbaru. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sepanjang tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan ribuan minuman keras (Miras) berbagai merk dari razia cipta kondisi.

Selain miras, ratusan minuman beralkohol lainnya juga berhasil diamankan Satpol PP Banjarbaru sepanjang tahun 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan sepanjang tahun 2022 pihaknya berhasil mengamankan 1.076 botol miras berbagai merk.

“Alkohol 95 persen ukuran 100 mililiter sebanyak 265 botol dan ukuran 300 mililiter sebanyak 11 botol,” ujarnya, Kamis (5/1/2023) siang.

 

Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman. Foto: ibnu

Baca juga : Warning Wali Kota Aditya Semua Warung Jablai di Banjarbaru Dirobohkan

Selain alkohol 95 persen, pihaknya juga menyita minum suplemen pencampur dalam alkohol sebanyak 787 sachet.

“Ada juga tuak yang kami temukan baru-baru tadi lebih dari 400 liter dan 38 jerigen berisikan nira,” katanya.

Selama tahun 2022, pihaknya sudah 4 kali melakukan persidangan terkait barang haram hasil temuan tersebut.

“Hari ini kami juga melakukan sidang, temuan terakhir 300 botol miras lebih,” bebernya.

Karena kasus ini masuk klasifikasi tindak pidana ringan (Tipiring), kata Dayat, pelaku hanya diberikan denda atau kurungan badan selama beberapa hari dan barang bukti dimusnahkan.

Baca juga  : Pejabat di Diskominfo Kapuas Berganti

“Kami terus melakukan patroli cipta kondisi, terhadap titik rawan, termasuk patroli ke kawasan lingkungan pemukiman,” tuturnya.

Dirincikan Dayat, ada beberapa titik rawan di Kota Banjarbaru terkait rawannya peredaran miras ini, seperti di Jalan Trikora.

“Di situ ada beberapa tempat hiburan malam, eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Karang Anyar, wilayah Cempaka dan beberapa wilayah rawan lainnya,” sebutnya.

Tidak hanya miras, dibeberkan Dayat, Satpol PP menindak yang menjadi keluhan masyarakat dan mengganggu ketertiban, baik miras, kost-kostan yang membuat resah warga dan lain-lain yang menjadikan ketertiban warga terganggu.

Baca juga  : Hari Kowal: Sejarah dan 12 Tokoh Angkatan Laut Perempuan Pertama di Indonesia

Kedepan, pihaknya akan terus menggalakkan lagi patroli cipta kondisi ke lingkungan masyarakat.

“Masyarakat bisa menginformasikan ke kami Satpol PP atau petugas RT, jika ada tempat-tempat indikasi peredaran miras dan sebagainya,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->