Connect with us

kriminal banjarbaru

Miliki Sabu dan Sajam Tanpa Izin, Grandong Diringkus Saat Mancing Ikan

Diterbitkan

pada

Grandong ditangkap karena kepemilikan sabu dan sajam. Foto: polseklianganggang Reporter : ibnu Editor : bie

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pria diamankan polisi saat giat gabungan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede.

RH (48) alias Grandong warga Jalan A Yani Km 24 Kelurahan Syamsudin Noor kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyampaikan tersangka diringkus pada saat giat gabungan bersama Anggota Subdit Resnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (16/9/2022) sore.

Baca juga: Tengah Malam, Api Lahap Warung Tahu Sumedang di Landasan Ulin

 

 

“Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di sungai dan menyembunyikan paket sabu di sarung Hpnya,” katanya.

Tak itu saja, saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, tersangka juga kedapatan membawa sajam tanpa izin yang ditemukan di pinggang sebelah kanan sebilah pisau belati lengkap dengan kumpang.

“Dari pengakuan tersangka untuk narkoba dikonsumsi sendiri dan sajam untuk perlindungan diri,” ungkap Aidpa Kardi.

Kemudian tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpang berwarna coklat dengan panjang sekitar 20 centimeter, satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram dan satu buah Handphone merk Samsung A35 beserta Sarung Handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan di Mako Polsek Liang Anggang.

Baca juga: Hindari Penumpang Gelap, BTS Banjarbakula Wajibkan Penumpang Pakai Kartu Tapping

Atas tindakannya tersangka diganjar pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sajam tanpa izin dan narkotika jenis sabu. (Kanalkalimantan.com/Ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->