Connect with us

HEADLINE

Miliki Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi, Wali Kota Banjarmasin Usulkan PSBB ke Gubernur Kalsel

Diterbitkan

pada

Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina telah mengusulkan penerapan PSBB untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19 Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin kini tercatat sebagai local transmission penyebaran virus Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tidak heran, jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota provinsi ini sudah tercatat ada 14 kasus, di mana 11 kasus tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, serta 3 kasus kematian akibat Covid-19.
Guna mencegah masifnya penularan, Pemko Banjarmasin hendak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ditemui di sela kunjungan ke Posko Bersama Pemko Banjarmasin dan Pemkab Barito Kuala di Terminal Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala pada Kamis (9/4/2020) pagi, Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina mengungkapkan, pemko telah berkirim surat permohonan PSBB kepada Gubernur Kalsel untuk diteruskan kepada Menteri Kesehatan RI. Tujuannya, agar Kota Banjarmasin ditetapkan sebagai PSBB.

“Mengingat lompatan warga yang terinfeksi positif Covid-19 sudah menunju angka yang eksponensial. Di mana yang tadinya ada 4 (kasus) menjadi 8 (kasus) dan menjadi 16 (kasus), kemudian dari 16 menjadi 22 kasus. Oleh karena itu, kami berharap ini bisa sesegeranya disetujui, sehingga di Kota Banjarmasin kita bisa melakukan karantina wilayah atau PSBB,” ucap Ibnu.

Ibnu mengklaim, semua persyaratan untuk bisa menerapkan PSBB sudah dilengkapi. Terutama, untuk ketersediaan bahan pokok.

Karena berdasarkan hasil rapat dengan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) Kota Banjarmasin bersama distributor, Bulog dan PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Pelindo III dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, bahwa arus lalu lintas barang dan jasa normal, cadangan ketersediaan bahan pokok mencukupi. Sehingga, Kota Banjarmasin bisa memenuhi syarat untuk melakukan PSBB.

“Supaya, siapapun yang berada di kota, tidak (perlu) ke luar kota. Kemudian dari luar kota, tidak boleh masuk ke Kota Banjarmasin. Kalaupun masuk, harus dengan pengawasan dan juga harus melalui pos yang sudah ditetapkan,” tegas Ibnu.

Ibnu tidak menampik, ada konsekuensi yang harus dilakukan Pemko Banjarmasin jika PSBB dilaksanakan. Seperti, memberikan makanan untuk orang miskin. Sehingga, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar per hari.

“Dengan itu, konsekuensinya selama 14 hari atau selama 30 hari. Itu bayangannya, sehingga ini harus kita lakukan dalam rangka memutus mata rantai virus Covid-19 di Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan tentunya,” pungkas Ibnu.

Sebelumnya, Pemko bersama DPRD Banjarmasin menyepakati untuk mengalokasikan anggaran Rp 51 miliar untuk penanganan Covid-19. Menurut Ketua DPRD H Harry Wijaya, pengalokasian anggaran untuk penanganan Covid-19 disepakati melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) dewan dengan Panitia Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Ia mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 ini disediakan untuk selama tiga bulan terhitung April hingga Juni 2020. Harapannya, pergeseran anggaran dalam upaya mempercepat penanganan pandemi ini mencukupi. “Jika kurang bisa saja nanti kembali dianggarkan untuk ditambah,”ungkapnya.(Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->