Connect with us

kriminal banjarbaru

Miliki 4 Paket Sabu, Pemuda 21 Tahun Diringkus di Depan ATM Kamaratih

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu diamankan anggota Polsek Banjarbaru Barat. Foto: polsekbjbbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda berusia 21 tahun kedapatan memiliki empat paket sabu.

Pemuda itu adalah MS (21), warga Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, penangkapan MS berdasarkan dari informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Petugas berhasil menangkap pelaku di depan ATM BRI bundaran Kamaratih Landasan Ulin,” ungkapnya.

 

 

Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar plastik klip isi sabu. Satu paket berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram, satu paket berat kotor 0,21 gram dam berat bersih 0,01 gram, satu paket berat kotor 0,23 gram dam berat bersih 0,03 gram. Dan satu paket berat kotor 0,23 gram dam berat bersih 0,03 gram.

Baca juga: Profil Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia Jadi Google Doodle

Tidak hanya itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan satu buah alat isap (bong), satu buah pipet kaca, dan satu buah HP warna hitam dan 1 buah dompet warna cokelat.

“Setelahnya petugas membawa pelaku ke Polsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

MS terancam mendekam dijeruji besi karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan hukuman pidana singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->