Hukum
Mengaku Bisa Lunasi Utang dari Alam Gaib, Dukun Palsu Diringkus Polisi
BANJARBARU, Zaman yang sudah canggih ini, masih saja ada yang mencari penghasilan tak halal dengan menjadi dukun palsu. Alih-alih kaya, malah akhirnya harus berurusan dengan polisi. Seperti kasus yang dialami Mahyudin (40) yang mengklaim dapat melunasi utang para kliennya dan mampu menghilang. Duh!
Praktek musykil tersebut akhirnya berhasil dihentikan Polsek Banjarbaru Barat saat meringkus Mahyudin di rumahnya di Jl Peramuan, Landasan Ulin Tengah, Banjarbaru, Jumat (30/11) sore. Terungkapnya praktek dukun palsu ini setelah pihak polisi mendapatkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob mengatakan, hingga saat ini telah ada lima korban yang terbujuk rayu Mahyudin. Bahkan, dua korban di antaranya mendapati kerugian hingga puluhan juta rupiah. “Dua orang korban saja kerugiannya mencapai Rp 89 juta,†ungkapnya
Tidak ingin membuat masyarakat resah, polisi pun langsung melakukan penggerebakam di tempat praktek dukun palsu tersebut. Saat digerebek, Mahyudin sempat menutup seluruh akses masuk ke dalam rumah. Polisi terpaksa mendobrak pintu rumah dan meringkus tersangka yang saat itu mengenakan jubah kuning berjas hitam.
Mahyudin diringkus tanpa perlawananan. Bahkan saat disuruh menunjukan ilmunya oleh pihak kepolisian, Mahyudin hanya bisa pasrah.
Menurut Kompol Syaiful Bob, selain mengaku bisa melipat gandakan uang, Mahyudin juga mengklaim dapat menghilang. Namun untuk melakukan ilmu menghilangnya itu, tersangka harus melakukan ritual tertentu. “Embel-embel meminta uang kepada kliennya merupakan syarat dari ritual yang dapat membuat tersangka menghilang,†kata Kompol Syaiful Bob.
Kepada para korbannya, Mahyudin mengaku dapat menghilang dan berpindah ke Alam Gaib untuk mengambil emas batangan. Untuk dapat melakukan hal itu, Dukun Palsu ini memeloroti korbannya dengan meminta uang yang nominalnya mencapai belasan hingga puluhan juta setiap satu orangnya.
Diketahui praktek dukun ini telah dijalankan Mahyudin sudah 7 bulan terakhir. Segala ilmu maupun ritualnya tersebut dipelajari dari orang tua angkat tersangka sejak 1998. Atas perbuatannya, Mahyudin disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. (rico)
Editor: Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara
-
HEADLINE3 hari yang lalu
13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pilkades Serentak 2024 Dua Kabupaten di Kalsel Ditunda