Connect with us

Kabupaten Tapin

Mediasi Jalan Underpass Km 101 Berakhir Buntu di Parlemen!

Diterbitkan

pada

DPRD Kalsel menggelar rapat membahas polemik penutupan jalan underpas Km 101. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Upaya mediasi yang dilakukan DPRD dan Pemprov Kalimantan Selatan terkait penutupan akses jalan hauling underpass Tatakan KM 101 Kabupaten Tapin oleh PT Tapin Terminal Coal (TCT) berakhir buntu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hingga Selasa malam kemarin, Direktur Utama dan Komisaris PT Antang Gunung Meratus (AGM) hadir dalam pertemuan. Sementara TCT hanya diwakilkan Markus Antonius Wibisono sebagai kuasa direksi TCT.

Padahal dalam suratnya Ketua DPRD Kalsel tegas meminta kehadiran pengambil keputusan perusahaan agar persoalan dapat tuntas hari itu. Bahkan saat audiensi dengan asosiasi truk hauling dan asosiasi tongkang akhir bulan lalu, ketua DPRD Supian HK mengancam akan membekukan ijin perusahaan yang tidak menghadirkan pengambil keputusan dalam RDP kemarin.

Lantaran pertemuan yang juga dihadiri asosiasi truk hauling dan tongkang ini gagal mencapai titik temu, ketua DPRD Supian berinisitif melakukan pertemuan segitiga. Sayangnya setelah berjalan tiga jam pembicaraan antara DPRD Kalsel dengan AGM dan TCT tetap tidak membuahkan hasil.

 

Baca juga : Api Bakar Lapak Kios Pedagang di Muara Kelayan, Sosok Wanita Ini Jadi Perhatian Warga

Direktur Utama AGM Widada mengatakan bahwa penutupan jalan itu sangat berdampak ke masyarakat Kalsel, khususnya pihak Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang, yang selama ini bekerja sama dengan PT AGM. ”Setelah sebulan lebih tidak bekerja pasti besar dampaknya terhadap perekonomian masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan pihaknya sulit untuk memenuhi tuntutan TCT karena nilainya sangat tidak wajar dan tidak berdasar. Apalagi masalah ini sedang dalam proses sengketa hukum di pengadilan negeri Tapin.

“Ini adalah sengketa perjanjian yang ranahnya perdata. Yang kami pikirkan saat ini nasib ribuan pekerja yang jadi korban penutupan akses jalan hauling di KM 101 Tapin itu,” terang Widada usai RDP.

PT AGM dan TCT sebenarnya telah terikat dalam perjanjian penggunaan tanah untuk jalan hauling batu bara yang di teken pada 11 Maret 2010. TCT adalah pemilik baru PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang menandatangani perjanjian 2010 itu.

 

Baca juga : Tote Bag Isi Beras Bergambar Mbak Puan Maharani Menyebar di Banua

Inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, Perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling. Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

*Selama lebih dari 10 tahun sejak diteken, baik AGM maupun TCT dapat menjalankan bisnisnya secara berdampingan. Tapi pada 28 November 2021 akses jalan hauling itu tertutup police line. Ini akibat adanya laporan TCT ke Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan kemudian dilakukan portal besi secara sepihak oleh TCT di jalur hauling KM 101 Tapin.*

*Tri Hartanto, kuasa hukum PT TCT dalam RDP mengungkapkan bahwa perusahaannya sedang dalam kondisi sulit dan memiliki banyak kewajiban, termasuk utang bank*

 

Baca juga : Tersisa 9 Bulan Masa Jabatan, Ini Keinginan Plt Bupati HSU

‘Kami juga ingin survive, kami juga punya karyawan, kami juga investasi, kami juga punya tanggungan di bank. Ini yang harus dipahami. Kami ingin diselesaikan bisnis to bisnis,” ungkapnya.

Lantaran pertemuan tiga pihak berlangsung tertutup, belum jelas, permintaan TCT terkait penyelesaian bisnis yang dianggap tidak wajar dan tidak berdasar oleh AGM. Yang jelas, ribuan pekerja dan keluarganya kini menderita akibat tindakan TCT melakukan portalisasi jalur hauling KM 101 di Kabupaten Tapin. (Kanalkalimantan.com/Al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->