Kabupaten Kapuas
Masih Pelajar SMP, Seorang Anak di Kapuas Dilibatkan Ayah ke Prostitusi Online
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Seorang remaja yang masih berusia 14 tahun terjaring kasus prostitusi online. Ironisnya, ia mengaku menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena dipaksa ayah sendiri.
Polisi mengamankan AS, pria yang diduga menjual anak kandungnya. AS diamankan setelah diduga jadi otak prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan putrinya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini dibongkar oleh anggota Kapolres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan korban berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca juga: Finalisasi Raperda SPBE, Pansus I DPRD Kalsel Agendakan Bertemu Diskominfo Kabupaten/Kota
Sang ayah melibatkan mucikari untuk menawarkan jasa seks anaknya kepada pria hidung belang.
“Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari,” ujar Kapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021).
Korban, kata dia, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD, melalui media sosial WhatsApp. RD yang turut diamankan bersama AS merupakan warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
“Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel,” jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8/2021) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel di wilayah kota Kuala Kapuas.
Saat itu, mereka bersama korban tengah menunggu pria hidung belang yang akan datang di kamar hotel.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya dipaksa sang ayah. Namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki diduga karena faktor ekonomi.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara/Suara.com)
Editor : kk
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE10 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran