Connect with us

Hukum

Mantan Komisioner KPU Banjar Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pemilu 2014

Diterbitkan

pada

Jumpa awak media Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin Foto : polda kalsel

BANJARMASIN, Diduga selewengkan anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp 2,4 miliar, mantan komisioner KPU Kabupaten Banjar Tarmiji Nawawi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi. Total anggaran penyelenggara Pemilu 2014  kala itu, berasal dari dana hibah yang mencapai Rp 23 miliar.

Sebanyak 9 item anggaran dalam penyelenggara Pemilu 2014 yang ditangani tersangka Tarmiji Nawawi sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan menjadi kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.

Penetapan tersangka kasus korupsi itu disampaikan Wakil Kapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Iriawan kepada awak media di markas Ditreskrimsus, Komplek Bina Brata, Banjarmasin, Senin (24/11/2018).

Menurut Wakapolda Kalsel, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi,  didapat alat bukti dan dinyatakan berkas perkara tindak pidana khusus ini lengkap (P-21) oleh Kejati Kalsel pada 22 November 2018.

“Dari pemeriksaan beberapa saksi, menyebutkan tersangka yang saat itu menjabat komisioner KPU Banjar terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran di KPU Banjar,” ujar Brigjen Pol Aneka Pristafuddin.

Menurut jendral bintang satu ini, dalam menghadapi Pemilu 2014, ada 9 item anggaran yang disediakan berupa bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS-PPS- dan PPK, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara. Lainnya adalah pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS, bongkar muat logistik pemilihan legislatif, dan distrisbusi logistik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di Pemilu 2014 yang ditangani tersangka di KPU Banjar.

Atas fakta dan alat bukti tindak kejahatan korupsi, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Perkara kasus Tipikor ini dinyatakan pihak Kejati Kalsel telah lengkap, kami langsung meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Wakapolda Kalsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Iriawan menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi di KPU Banjar tahun anggaran 2014 ini perlu kehati-hatian, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. “Makanya, penyidik baru bisa menyelesaikan perkara ini, ketika telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ucap Rizal Iriawan. (bie)

Reporter : Bie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->