Connect with us

Kota Banjarmasin

Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor

Diterbitkan

pada

Sidang tipikor dengan terdakwa mantan bendahara Bawaslu Banjar. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa Saupiah, mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, saat ini jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Rabu (7/9/2022).

Pada sidang perdana itu, Supiah mengikuti secara online dari Lapas Martapura dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjar dan dua orang penasihat hukum. Sementara itu majelis hakim dipimpin oleh Jamser Simanjuntak dan dua anggota lainnya Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Di awal siding, majelis hakim menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa terkait kuasa hukum. Namun karena terdakwa tidak mempunyai kuasa hukum dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka pengadilan Tipikor Banjarmasin menunjukan 2 orang penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa hingga putusan nanti.

“Karena ancaman hukuman di atas lima tahun maka saudara punya hak, pengadilan akan menunjuk penasihat hukum,” kata ketua majelis hakim.

 

Baca juga  : UIN Antasari Banjarmasin Suskes Gelar Konfrensi Nasional BUAF ke-6

Pada sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan majelis hakim dan terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya.

Supiah didakwa melanggar pasal 2 jo Pasal 31 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan primair dana pasal 30 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kejari Kabupaten Banjar terdapat 1,3 miliar lebih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Supiah selaku mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar.

Baca juga : Bawa Obat Tanpa Izin Edar, HR Ditangkap Polres Tanbu

“Terhadap sisa dana hibah tahun 2021 yang telah berakhirnya kegiatan pengawasan Pilkada Bupati/ Wakil Bupati Banjar yang seharusnya harus dikembalikan ke rekening kas daerah digunakan oleh terdakwa Saupiah untuk kepentingan pribadi sesuai dengan jumlah sebesar Rp 1.356.851.255 sesuai dengan LHP BPKP Kalsel,” kata Humas Kejari Banjar Fajar Gigih  kepada awak media.

Sebelumnya kasus tersebut telah dilakukan penyidikan oleh penyidik dari polres Banjar dan telah ditetapkan bahwa telah P21 dan diserahkan ke penuntut umum Kejari Banjar pada Rabu, (20/7/2022).

Supiah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada, dengan menyelewengkan dana hibah Bawaslu Kabupaten Banjar pada Pilkada 2022.

Karena pada sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap mendatangkan saksi maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Supiah pada Rabu (14/9/2022) pukul 09:00 Wita, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->