Kabupaten Tanah Bumbu
Bawa Obat Tanpa Izin Edar, HR Ditangkap Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang pelajar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan polisi. HR (19) diduga mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa pada Rabu (7/09/2022), mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.00 Wita di Jl. Raya Kampung Baru , Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
AKP Made Rasa menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari patroli yang diadakan Satlantas Polres Tanah Bumbu. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HR dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Dua Kali DPRD Kalsel Didatangi Pendemo, Giliran Massa HMI Tolak Kenaikan BBM
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1.200 butir obat-obatan jenis SELEDRYRIL, uang tunai Rp 62 ribu, dan satu unit HP.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Made Rasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluTekan Sampah ke TPA Banjarbakula, PUPR Kalsel Selesai Bangun TPS 3R di Mataraman
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKontingen Yayasan Pendidikan Bakat Sepak Bola Nusantara Sowan ke Bupati Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDesa Indrasari Juara 2 Lomba Desa Pangan Aman Regional Tengah 2026
-
Gadget2 hari yang laluASUS Luncurkan Dua Laptop Kreator Berbasis AI
-
HIBURAN1 hari yang laluKilau Raya MNCTV 35 : Momen Spesial Iis Dahlia, Inul Daratista, dan Happy Asmara Bersama Orang Terkasih di ‘Harmoni Cinta’
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPerkuat Penanganan Pascabencana, Pemkab HSU Bentuk Tim Jitupasna



