Connect with us

NASIONAL

Makin Dilemahkan, Jatam: KPK Hanya Berani Tertibkan Tambang Kecil

Diterbitkan

pada

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah. (Suara.com/M Yasir).

KANALKALIMANTAN.COM – Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menilai penggembosan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin memperlemah penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Hal itu ditandai dengan berhentinya KPK menertibkan izin perusahaan-perusahaan tambang raksasa bermasalah.

Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah mengatakan KPK dengan tajinya pernah menertibkan masalah perizinan perusahaan-perusahaan tambang. Apalagi perizinan tersebut banyak diajukan ke Pemerintahan Daerah yang kala itu memang diobral.

“Nah KPK waktu itu berhasil menertibkan izin-izin tambang ini untuk memastikan peningkatan pendapatan negara. Jadi logika penertiban izin tambang waktu itu adalah menertibkan izin-izin agar perusahan patuh terhadap kewajiban keuangan, kewajiban lingkungan, kewajiban pajak dan seterusnya agar kebocoran-kebocoran tadi dimana negara kehilangan potensi pendapatan bisa ditambal agar pendapatan negara bisa naik,” kata Merah dalam diskusi daring dengan tema ‘Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai’, Senin (31/5/2021).

Namun kekinian, lanjut Merah, KPK telah berhenti menertibkan perizinan dari perusahaan tambang besar. KPK kekinian hanya menertibkan soal masalah perizinan dari perusahaan-perusahaan kecil.

Merah menyebut, berhentinya KPK menertibkan perizinan masa berlaku penggunaan konsensi lahan dari perusahaan-perusahaan tambang besar lantaran telah diganggu oleh sosok pemangku kepentingan dibelakangnya.

“Saya kira ini adalah bagian dinamika yang diganggu oleh pemain-pemain raksasa. Apalagi konsolidasi politik semakin kuat. Pasca penertiban itu terbitlah pemilu dan pilkada,” ujarnya.

“Riset KPK menunjukan bahwa setiap kandidat wali kota/bupati, gubernur itu semuanya mengakui bahwa mereka ini didanai oleh para cukong dan sponsor atau para pelaku usaha,” sambungnya.

Menurutnya, makin lemahnya KPK dalam menertibkan masalah perizinan perusahaan-perusahaan tambang, juga ditandai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut limbah batu bara dari kategori berbahaya dan beracun. Kebijakan tersebut dinilai hanya untuk mempermudah ongkos terjadi efisensi agar investasi bisa berjalan.

“Jadi titik temu masa depan KPK ini saya kira KPK akan membela habis-habisan kepentingan investasi, Omnibus Law dan juga neoliberalisme. Ini kritik kami belakangan karena mereka memperbolehkan limbah batu bara berbahaya dan beracun,” tandasnya.(Suara.com)

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->