NASIONAL
Makin Dilemahkan, Jatam: KPK Hanya Berani Tertibkan Tambang Kecil
KANALKALIMANTAN.COM – Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menilai penggembosan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin memperlemah penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Hal itu ditandai dengan berhentinya KPK menertibkan izin perusahaan-perusahaan tambang raksasa bermasalah.
Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah mengatakan KPK dengan tajinya pernah menertibkan masalah perizinan perusahaan-perusahaan tambang. Apalagi perizinan tersebut banyak diajukan ke Pemerintahan Daerah yang kala itu memang diobral.
“Nah KPK waktu itu berhasil menertibkan izin-izin tambang ini untuk memastikan peningkatan pendapatan negara. Jadi logika penertiban izin tambang waktu itu adalah menertibkan izin-izin agar perusahan patuh terhadap kewajiban keuangan, kewajiban lingkungan, kewajiban pajak dan seterusnya agar kebocoran-kebocoran tadi dimana negara kehilangan potensi pendapatan bisa ditambal agar pendapatan negara bisa naik,” kata Merah dalam diskusi daring dengan tema ‘Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai’, Senin (31/5/2021).
Namun kekinian, lanjut Merah, KPK telah berhenti menertibkan perizinan dari perusahaan tambang besar. KPK kekinian hanya menertibkan soal masalah perizinan dari perusahaan-perusahaan kecil.
Merah menyebut, berhentinya KPK menertibkan perizinan masa berlaku penggunaan konsensi lahan dari perusahaan-perusahaan tambang besar lantaran telah diganggu oleh sosok pemangku kepentingan dibelakangnya.
“Saya kira ini adalah bagian dinamika yang diganggu oleh pemain-pemain raksasa. Apalagi konsolidasi politik semakin kuat. Pasca penertiban itu terbitlah pemilu dan pilkada,” ujarnya.
“Riset KPK menunjukan bahwa setiap kandidat wali kota/bupati, gubernur itu semuanya mengakui bahwa mereka ini didanai oleh para cukong dan sponsor atau para pelaku usaha,” sambungnya.
Menurutnya, makin lemahnya KPK dalam menertibkan masalah perizinan perusahaan-perusahaan tambang, juga ditandai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut limbah batu bara dari kategori berbahaya dan beracun. Kebijakan tersebut dinilai hanya untuk mempermudah ongkos terjadi efisensi agar investasi bisa berjalan.
“Jadi titik temu masa depan KPK ini saya kira KPK akan membela habis-habisan kepentingan investasi, Omnibus Law dan juga neoliberalisme. Ini kritik kami belakangan karena mereka memperbolehkan limbah batu bara berbahaya dan beracun,” tandasnya.(Suara.com)
-
HEADLINE1 hari yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 243 Orang
-
HEADLINE1 hari yang laluEnam Meninggal Dunia, 103 Orang Dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8
-
Olahraga2 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Target Pertahankan Predikat Terbaik Akreditasi Perpustakaan 2026
-
Budaya2 hari yang laluPameran Tunggal “Intan Banua” di Taman Budaya Kalsel


