Connect with us

Kabupaten Tapin

MAKI Tuntut Polda Kalsel Segera Cabut Police Line di KM 101 Tapin

Diterbitkan

pada

MAKI tuntut pencabutan police line jalan hauling di Tapin. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabut police line di jalur hauling underpass Tatakan Km 101 Kabupaten Tapin.

Keputusan Polda Kalsel melakukan police line tersebut menurut MAKI telah menciptakan ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara di Kabupaten Tapin menganggur dan kehilangan pendapatan selama lebih dari sebulan terakhir.

H Boyamin Saiman, koordinator MAKI menegaskan, police line yang kemudian diikuti blokade jalan PT Tapin Coal Terminal (TCT) di KM 101 diduga menyebabkan pengiriman batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM) ke PLN menjadi tidak optimal. Termasuk pengiriman ke berbagai sektor strategis seperti perusahaan semen dan berbagai perusahaan yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional.

“Kebijakan Polda Kalsel melakukan police line di KM 101 secara tidak langsung diduga ikut memicu krisis batu bara saat ini, karena AGM tidak bisa mengirimkan batubara ke PLN dll. Semestinya Polda Kalsel segera mencabut police line itu dan kembali ke konteks hukum yaitu azas kemanfaatan hukum. Saya berharap di tengah ekonomi sulit dan rakyat yang lapar akibat pandemi Covid jangan membuat kebijakan yang menghambat investasi dan ekonomi seperti perintah Presiden Jokowi,” tegas H Boyamin Saiman kepada media usai sidang Praperadilan terhadap Polda Kalsel, Senin (3/1/2022).

 

Baca juga : Kerinduan Pedagang di Kawasan Kubah Guru Sekumpul pada Suasana Haul

Sidang praperadilan sendiri ditunda hingga 17 Januari mendatang. Hakim PN Banjarmasin Agus Putu Wiranata yang menyidangkan praperadilan ini meminta pihak pemohon dan termohon untuk melengkapi administrasi. Dari pemohon masih ada tiga pihak yang tidak hadir dan belum menyerahkan surat kuasa, sementara perwakilan termohon Polda Kalsel diminta melengkapi surat tugas dari Kapolda.
“Kami patuhi keputusan majelis hakim,” imbuh H Boyamin.

Ia mengatakan, selama ini AGM merupakan salah satu perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan kontribusi besar terhadap pasokan batu bara domestik. Sepanjang tahun 2021, dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang ditetapkan pemerintah minimal 25 persen dari produksi, kontribusi AGM mencapai lebih dari 39 persen.

“Kepastian hukum dan investasi harus menjadi prioritas dalam situasi penuh ketidakpastian akibat Covid. Hal yang sama, saat ini ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara juga butuh kepastian pendapatan akibat akses pekerjaan mereka ditutup police line oleh Polda Kalsel. Kami berharap sidang praperadilan bisa memberikan kepastian bagi ketersediaan pasokan batu bara nasional dan nasib ribuan orang yang miskin mendadak di Tapin,” ujar H Boyamin.

MAKI bersama belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada 28 Desember 2021.

 

Baca juga : Dinkes Banjarbaru Tegaskan Tidak Ada Stok Vaksin Kedaluwarsa

Pihak pemohon adalah Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman dan Kartoyo , dll. Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021.

“Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kami juga meminta ganti rugi atas kebijakan police line Polda Kalsel itu sebesar Rp2 triliun,” tutup H Boyamin.(Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->