Connect with us

HEADLINE

Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU, Bupati Balangan Lolos Jerat Pidana

Diterbitkan

pada


BANJARMASIN, Bupati Balangan H Ansharuddin lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan penipuan uang Rp 1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam sidang keempat dengan agenda tanggapan atas eksepsi pemohonan, menyatakan mengamini dengan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Senin (9/12).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sutarjo dengan dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Dari Swastika Rini mengabulkan eksepsi Bupati Ansharuddin dengan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Mauliddin Afdie SH, MH, dari Kantor Hukum Borneo Law Firm mengatakan, majelis hakim punya dua pendapat yang berbeda. “Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien saya Bupati Balangan, Ansharuddin batal demi hukum. Sebab, dinyatakan tidak dapat di terima, karena majelis hakim punya 2 pendapat,” jelas Mauliddin.

Ia menegaskan, dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima dengan uraian. Karena menyangkut kompetensi relatif, pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana yang bukan kewenangan PN Banjarmasin.

Selanjutnya, pasal 84 ayat (2) tentang tempat kedudukan terdakwa bukan di Kota Banjarmasin dan saksi dalam perkara ini kebanyakan berada di Kabupaten Balangan. Selain itu, Maulidi menambahkan, pertimbangan hukum hakim, dakwaan pertama adalah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 di Hotel Rattan Inn tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses. “Hemat kami, sebagai kuasa hukum hal tersebut berkesesuaian, karena diduga erat kaitannya dengan adanya rekayasa fakta,” pungkas Maulidin.

Bahwa kemudian dalam pertimbangan hakim yang inti dari dakwaan pertama adalah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 di Hotel Ratan Inn adalah tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses.

Sebagai kuasa hukum Ansharuddin, ia melihat hal tersebut berkesesuaian karena diduga erat kaitannya dengan perekayasaan fakta . “Sebetulnya banyak lagi yang kita pertanyakan misal terkait tidak adanya pencantuman jam penyerahan uang yang didakwakan,” tambahnya.

Namun, keputusan majelis hakim yang sudah menolak dakwaan jaksa terkait kasus ini. Mauliddin menyatakan senang dan berterima kasih kepada majelis hakim karena kasus ini terlalu dipaksakan. “Secara prosedural fakta dan bukti, kita yakin mengacu kepada kebenaran, walaupun kasus ini masih dilaksakan dalam artian dilanjutkan dipengadilan yang lain InsyaAllah kita siap,” ucapnya.

Bupati Balangan H Ansharuddin sempat dijadikan terdakwa kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar karena telah diduga melakukan penipuan terhadap Dwi Putra Husnie.

Terkait hal ini, JPU dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Fahrin Amrullah dan Agus Subagya menyatakan, Ansharuddin sebagai terdakwa kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan cek Bank Kalsel Senilai Rp1 miliar.

Menurut JPU, kasus ini terjadi pada 2 Apri 2018 lalu. Di mana, Bupati Ansharuddin bertemu dengan seseorang, yang belakangan diketahui bernama Dwi Putra Husnie yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini. Keduanya bertemu di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Tak hanya itu, keduanya juga bertemu di Balangan melakukan pelantikan.

JPU sendiri menuntut Ansharuddin dengan dakwaan berlapis. Yakni pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP. Persidangan sendiri, dijaga ketat sejumlah personel gabungan dari Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.(fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cel

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->