Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Mahasiswa di Tanbu Diringkus Polisi Simpan 5 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

MN yang dibekuk karena kepemilikan sabu. Foto : polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) di Kabupaten Tanbu.

Pelaku adalah MN (26) diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu di pinggir Danau Desa Rejo Winangun, Kecamatan Karang Bintang, Tanbu, pada Senin (11/4/2022) pukul 17.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasat Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa, membenarkan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (18/4/2022).

Diketahui MN merupakan warga Desa Rejo Winangun, Kecamatan Karang Bintang yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

 

Baca juga  : ICW Ungkap Modus Paling Banyak Digunakan Koruptor, dari Proyek Fiktif hingga Mark Up!

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MN, polisi menemukan 2 paket sabu. Setelah dilakukan introgasi, MN mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.

Atas dasar ini, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu kemudian bergerak ke rumah MN di Desa Rejo Winangun dan menemukan 3 oaket sabu yang dibungkus tisu di dalam lemari.

“Dari penangkapan MN polisi mengamankan 5 paket sabu seberat 5,03 gram berat kotor,” terang AKP Made.

Selain itu, polisi juga mengamankan Barang bukti bukti lain kepunyaan pelaku seperti 1 handphone merk VIVO warna gold, 1 handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tisu, dan 1 buah kotak rokok Sampoerna.

Atas perbuatannya, kini MN beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->