Connect with us

HEADLINE

ICW Ungkap Modus Paling Banyak Digunakan Koruptor, dari Proyek Fiktif hingga Mark Up!

Diterbitkan

pada

Mark up menjadi salah satu modus korupsi paling umum yang terjadi selama 2021. Foto: ilustrasi kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada tahun 2021. Paling lazim mulai penyalahgunaan anggaran.

Lola mengatakan, ada empat modus yang paling umum. Dari mulai penyalahgunaan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, penggelapan uang, dan terakhir penggelembungan harga (mark up).

Hal tersebut disampaikan Lalola saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Keempat modus tersebut, ujar Lalola melanjutkan, adalah modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.

 

Baca juga  : Tahanan Perempuan Kabur dari Rutan Barabai

“Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” kata dia, dilansir Antara.

Ia mengatakan, temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan. Berdasar pemantauan ICW terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan KPK yang memiliki informasi yang representatif.

Menurut Lalola, tidak semua institusi, terutama Kejaksaan dan Kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.

Ia juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum. Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.

 

Baca juga  : Lesehan di Aspal Depan Balai Kota, Massa Sentil Kasus Korupsi KONI Banjarbaru 

“Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” jelas Lalola.

Dalam perkembangan modus itu, ia mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan, yakni transaksi menggunakan mata uang kripto.

“Ini menjadi poin yang belum banyak dibicarakan. Akan tetapi, saat melihat perkembangan mata uang kripto ini sangat pesat di beberapa tahun belakang, tentu ini patut menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum ataupun otoritas keuangan dan perbankan. Mereka harus mewaspadai bahwa mata uang kripto bisa menjadi semacam bentuk baru menukarkan hasil kejahatan korupsi,” ujar Lalola.

Untuk mengatasi persoalan modus baru tersebut, ICW mendorong aparat penegak hukum agar meningkatkan kapasitasnya dalam mengikuti perubahan modus dan bentuk transaksi yang berpotensi berujung pada kejahatan, baik itu korupsi, pencucian uang, maupun pengelabuan pajak. (Kanalkalimantan.com/antara)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->