Connect with us

kriminal banjarbaru

Lewati Polisi Berpatroli, Pemuda Mabuk Tertangkap Bawa Tiga Bilah Sajam

Diterbitkan

pada

Pemuda 26 tahun asal Desa Keramat Martapura Timur MA (26) ditahan di Mapolsek Banjarbaru Utara tertangkap tangan membawa tiga sajam. Foto: humas polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda apes tertangkap tangan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam) di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Komet Banjarbaru atau jalan samping SMK Telkom Banjarbaru.

Adalah MA (26) warga Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur digeledah anggota Polsek Banjarbaru Utara saat patroli Cipta Kondisi pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, awalnya patroli polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap gerombolan anak-anak yang sedang berkumpul di kawasan itu.

Baca juga: Tilep Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Menangis Dituntut 15 Bulan Penjara

“Lalu anggota patroli melihat MA berboncengan naik sepeda motor Honda Scoopy bersama temannya yang hendak melewati anggota yang sedang melakukan pemeriksaan, anggota kami langsung memberhentikan dua orang tersebut karena melihat hal yang mencurigakan,” kata Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu (20/12/2023) siang.

Polisi melihat ada bungkusan tuak yang digantungkan di dekat dashboard sepeda motor milik pelaku. Kedua lelaki itu pun langsung digeledah oleh petugas.

Kapolsek Banjarbaru Utara mengungkapkan pelaku dalam keadaan mabuk sehingga sempat melakukan perlawanan kepada anggota. Namun, akhirnya pelaku berhasil dibekuk untuk digeledah.

Baca juga: Habis Masa Retensi, Dispersip Balangan Musnahkan 5.080 Lembar Arsip

“Setelah anggota kami menggeledah badan dan sepeda motor milik pelaku, anggota kami mendapati 3 bilah senjata tajam di dalam jok sepeda motornya,” sebut dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ialah satu bilah sajam jenis pisau lengkap dengan kupang yang terbuat dari kayu sepanjang 20 centimeter.

Kemudian sebilah sajam jenis keris lengkap dengan kupang yang terbuat dari kayu sepanjanh 22 centimeter.
Dan sebilah lagi sajam jenis pisau lengkap dengan kupang dari kulit sepanjang 20 centimeter.

Baca juga: Menperin Patahkan Komentar Soal Indonesia Alami Deindustrialisasi

Tiga bilah sajam itu, diakui pelaku adalah miliknya sendiri dan turut dibenarkan oleh teman pelaku yang dibonceng.

“Lalu anggota piket Reskrim, Sabhara, dan Unit Opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Iptu Agus Apriyanto menangkap dan membawa pelaku beserta barang bukti ke markas Polsek Banjarbaru Utara,” jelasnya.

Kini pelaku diancam hukuman atas Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait orang yang yang membawa, menyimpan, menguasai serta memiliki senjata tajam tanpa izin.

Baca juga: Anggota DPRD Kapuas Berharap Perluasan Lapangan Kerja Lulusan SMA SMK

Lebih jauh, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarbaru, khususnya orangtua agar mengawasi keberadaan anak-anak terlebih pada saat anak keluar malam.

“Jangan menjadi korban maupun pelaku saat kegiatan yang tidak penting pada tengah malam hingga subuh hari,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->