Connect with us

Kabupaten Banjar

Lewat Mediasi Bawaslu Banjar, Bacaleg Berkarya Akhirnya Masuk DCS

Diterbitkan

pada

Mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum oleh Bawaslu Kabupaten Banjar antara Partai Berkarya dengan KPU Banjar. Foto : rendy

MARTAPURA, Setelah melakukan dua kali mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum oleh Bawaslu Kabupaten Banjar antara Partai Berkarya dengan KPU Banjar, akhirnya menemui titik terang. Pembacaan putusan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu disepakati bersama Bawaslu Banjar di aula Kantor Kecamatan Martapura, Senin (27/8).

Sekadar diketahui, Partai Berkarya Kabupaten Banjar mengajukan permohonan sengketa proses proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar, pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Banjar KPU Kabupaten Banjar. Dalam penetapan pengumuman DCS yang membuat banyak Bacaleg rontok tersebut, salah satu Bacaleg dari Partai Berkarya atas nama Humayni Dapil Banjar 3 tidak tercantum didalamnya. Padahal Partai Berkarya sudah memasukan data Bacaleg di tahapan sebelumnya, yaitu tahapan kedua pengajuan daftar calon anggota DPRD Banjar pada 4-17 Juli lalu.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah, seletah sebelumya dilakukan mediasi pada saat hari Jum’at (24/8) antara pemohon Partai Berkarya dengan termohonnya KPU Banjar memperoleh hasil kesepakatan, karena sekarang Bacaleg yang dipermasalahkan sudah dapat kembali diikut sertakan dalam DCS anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Sekarang saudara Humayni sudah dapat kembali dicantumkan di DCS anggota DPRD Kabupaten Banjar, karena dari persyaratan pencalonan memang sudah memenuhi syarat , kemarin itu hanya ada miskomunikasi antara yang bersangkutan dengan KPU Banjar,” ujarnya.

Dijelaskan Fajeri, miskomunikasi itu, sebelumnya Humayni diduga bermasalah dengan ijazah terakhirnya yang mana tidak menyerahkan fotocopy Ijazah SMA yang dilegalisir dan cap basah pada masa perbaikan, dari KPU Banjar ada juknis yang menduga ijazah Humayni masih belum berlegalisir dari sekolah bersangkutan. Setelah di tahapan perbaikan ketika Humayni memperbaiki berkas tersebut, ada dugaan cap basah di ijazah tersebut diragukan keasliannya oleh KPU Banjar.

Seletah mendengar pernyataan dari yang bersangkutan pada tahapan mediasi, ternyata ijazah yang diragukan keasliaann cap basanya tersebut memang sudah memenuhi syarat, mengingat ada pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan. Seperti ketika dikonfirmasi ke sekolah yang bersangkutan ternyata kepala sekolah berada di luar daerah.

“Humayni memutuskan melakukan scane atas ijazah tersebut, namun setelah dilakukan verifikasi KPU Kabupaten Banjar tidak melakukan konfirmasi ke sekolah yang bersangkutan, setelah dilakukan mediasi ternyata KPU Kabupaten Banjar bersedia memenuhi permohonan pemohon dan bisa kembali lagi dimasukan ke DCS Dapil Banjar 3,” pungkasnya.

Sementara itu, menutur Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin membenarkan, setelah melakukan dua kali mediasi mereka sudah ada mencapai kesepakatan, dan tinggal menunggu berita acara dari Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Kita sudah ada kesepakatan dalam pembacaan putusan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang disepakati bersama, sekarang tinggal menunggu berita acara oleh Bawaslu Banjar saja,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Banjar Divisi penanganan sengketa Ramliannoor mengatakan, alasan KPU tidak menetapkan ke DCS, karena Humayni tidak menyerahkan fotocopy Ijazah SMA yang berlegalisir dan cap basah pada masa perbaikan.

“Pada mediasi pertama Hari Kamis, 23 Agustus 2018 KPU Banjar tidak hadir memenuhi undangan, namun pada pemanggilan kedua hari Jum’at baru bisa hadir dan mediasi berjalan, serta KPU bersedia mengakomodir, jika ijasah segera diserahkan,” jelas Ramliannoor (27/8). (rendy)

Reporter:Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->