Kabupaten Banjar
Laka Maut di Antasan Senor Martapura, Polisi Ungkap Kronologinya
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian merilis kronologi laka lantas yang menyebabkan seorang pengendara tewas di jalan A Yani Km 42 Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Sabtu (21/1/2023) siang tadi.
Kecelakaan maut dialami oleh pengendara motor Shogun yang dikemudikan oleh Darlan (43) dan Shabirin (52).
Dua orang pengendara itu bertabrakan dengan truk tronton kontainer yang dikemudikan oleh Kusri (61).
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji mengungkap korban datang dari arah Kabupaten Tapin melaju ke arah Kota Banjarmasin.
Baca juga : Akhirnya Keluarga Zainal Punya Jembatan Apung Akses Keluar Masuk Rumah
“Sesampainya di TKP sepeda motor Suzuki Shogun warna biru bernopol DA 4079 MN yang dikendarai oleh Darlan itu mendahului sebuah mobil Honda Jazz, kecelakaan pun terjadi yakni tabrak depan dengan depan,” ungkap Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarj, Selasa (21/1/2023) malam.
Saat korban menyalip mobil lain, korban malah menabrak mobil truk tronton kontainer bernopol H 9964 OA yang melaju dari arah sebaliknya, yakni dari arah Banjarmasin menuju arah Kabupaten Tapin.
Atas kejadian, dua pengendara itu akhirnya terjatuh sampai Darlan yang mengemudikan motor masuk ke dalam kolong truk.
“Korban Darlan merupakan warga Kecamatan Simpang Empat mengalami luka pecah di bagian kepala, luka gores dan patah di tangan sebelah kiri, luka gores di bahu kanan dan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung yang membuat dirinya meninggal dunia di TKP,” jelasnya.
Baca juga : Tingkatkan Profesional Guru, Yayasan Ihsanul Amal Gelar Seminar Pendidikan Nasional
Korban lainnya yakni Shabirin yang beralamat sama dengan korban pertama mendapatkan luka patah di bagian tangan sebelah kiri. Dirinya pun akhirnya dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura guna mendapat perawatan.
Sementara itu pengendara truk yakni Kusri diketahui merupakan warga Kecamatan Tambang Ulang Kabuapten Tanah Laut.
Saat ini dirinya masih belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran sedang melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan di Polres Banjar.
Adapun jika pengemudi ditetapkan sebagai tersangka maka ia akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam hal ini dirinya bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sempurnakan Gugatan di MK, Tim Hanyar Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong Pilwali Banjarbaru
-
Hukum3 hari yang lalu
Bendahara Desa di Amuntai Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
50 Kolaborator Seni Berkumpul dalam Banjarbaru Murdjani Festival 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalsel Ditinggal Ulama KH Muhammad Saberan Afandi, Wafat di Usia 82 Tahun
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Polda Kalsel Turunkan 425 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi