Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut Lanal Balikpapan, terhadap wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, mulai terungkap.
Kronologi kejadian tersebut dipaparkan pihak keluarga Juwita bersama tim kuasa hukumnya dalam pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua kepada penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) lalu.
Salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, C. Oriza Sativa Tanau, mengungkapkan bahwa awal pertemuan antara Jumran dan Juwita berawal dari dugaan rudapaksa.
“Tepatnya pada Desember 2024, berdasarkan keterangan korban kepada kakaknya, Juwita diminta oleh pelaku untuk membuka kamar di salah satu hotel di Banjarbaru,” jelas Oriza saat diwawancarai Kamis (3/4/2025).
Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
Menurut Oriza, Jumran beralasan ingin beristirahat karena kelelahan usai latihan MMA. Ia meminta tolong kepada Juwita dengan sedikit memaksa, sehingga korban akhirnya membukakan kamar hotel tersebut.
“Sesampainya di hotel, pelaku langsung melakukan aksi rudapaksa terhadap korban. Juwita ditarik, didorong, lehernya dipiting, lalu dipaksa untuk berhubungan badan,” sambungnya.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa sejak awal, Jumran dan Juwita tidak memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.
“Setelah kejadian itu, keluarga memanggil pelaku. Jumran menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Keluarga menuntut pertanggungjawaban karena tindakan itu seharusnya dilaporkan sebagai tindak pidana,” tegas Oriza.
Baca juga: DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
Jumran menyatakan siap menikahi Juwita sebagai bentuk tanggung jawab. Dari janji tersebut, Juwita akhirnya terbujuk, dan tanggal pernikahan pun telah ditetapkan. Sejak itu, hubungan mereka dianggap sebagai pasangan kekasih.
Seiring waktu, hingga peristiwa pembunuhan terjadi, fakta baru kembali terungkap. Berdasarkan keterangan dokter forensik kepada keluarga korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.
“Terdapat kemerahan pada alat kelamin, selaput dara yang memar, serta cairan putih yang dinyatakan positif sebagai cairan mani,” ujarnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula luka lecet dan memar dari bagian luar hingga ke mulut rahim bagian dalam.
Baca juga: Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin
“Pertanyaannya, apakah memar ini bisa dianggap sebagai hasil hubungan atas dasar suka sama suka?” tambah Oriza.
Ia juga menyebutkan adanya temuan sperma dalam jumlah banyak. Pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap cairan tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah cairan tersebut milik satu orang atau lebih. Kami telah meminta Denpom Lanal Banjarmasin untuk segera melakukan uji DNA guna mengetahui apakah cairan itu hanya milik Jumran atau melibatkan pihak lain,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: rdy
-
HEADLINE3 hari yang laluDilarang! Petugas Dapati Rice Cooker dan Pemanas Air dari Koper Jemaah Kloter BDJ 01
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluAliansi BEM se Kalsel: MBG Rawan Bocor, Pengawasan Minim
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kawasan GOR Pangeran Suryanata
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluLomba Balogo dan Badaku di Lapangan Pahlawan Amuntai






