Connect with us

HEADLINE

Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Barang bukti sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor pelat DA 1256 PC yang diduga digunakan terduga pelaku untuk membunuh korban, terparkir di Kantor Denpom Lanal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025). Foto: istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh oleh anggota TNI Angkatan Laut Lanal Balikpapan masih terus berlanjut.

Hingga Rabu (2/4/2025) siang, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum juga didampingi koalisi Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita, kembali memenuhi panggilan Denpom Lanal Banjarmasin untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Proses pemeriksaan masih berlangsung, namun yang berbeda hari ini adalah keberadaan barang bukti sebuah mobil yang diduga digunakan oleh terduga pelaku berinisial J, yang kini telah diamankan.

Baca juga: Sepekan Jurnalis Juwita Dimakamkan Motif Masih Jadi Misteri Ditangan Penyidik


Mobil jenis Daihatsu Xenia dengan nomor pelat DA 1256 PC diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Mobil tersebut tampak terparkir di halaman kantor Denpom Lanal Banjarmasin dan diberi garis polisi bersama barang bukti lainnya, yaitu sepeda motor yang digunakan korban.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Dr. Muhammad Pazri, membenarkan bahwa mobil tersebut merupakan mobil sewaan dari kawasan Jalan Golf, Landasan Ulin.
“Benar kami sejak tadi pagi sampai siang ini mendampingi keluarga Juwita,” katanya. Menurutnya, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung. (Kanalkalimantan.com/Wanda)

Reporter: Wanda
Editor: Rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca