Connect with us

HEADLINE

KRONOLOGI Kasus Mardani Maming, dari Status DPO hingga Kandasnya Praperadilan!

Diterbitkan

pada

Sidang gugatan praperadilan Mardani Maming di PN Jakarta Selatan. Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak
gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melalui pengacaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/7/2022).

Kasus ini menjadi perhatian publik, terkait adanya pro kontra terkait keterlibatan Maming, dalam perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, KPK bahkan telah menetapkan status pencekalan hingga Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum PBNU tersebut. Lalu, bagimana perjalanan kasus ini sejak awal? Berikut kronologi yang dihimpin tim Kanalkalimantan.com.

2 Juni 2022

Bermula saat KPK memanggil Maming untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang melibatkan sejumlah pihak.

 

Baca juga  : Tiba di Bandara Syamsudin Noor, Jemaah Haji Kloter 2-BDJ Disambut Hujan

16 Juni 2022

KPK menetapkan status tersengka terhadap Mardani Maming, selaku Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018 dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan.

20 Juni 2022

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengumumkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming. Hal ini terkait pengajuan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

21 Juni 2022

Saat disebut-sebut sudah berstatus tersangka Maming pun mengaku bahwa kasusnya ini merupakan kriminalisasi. Dia menyebut ada mafia di balik penetapan dirinya sebagai tersangka.

27 Juni 2022

Mardani Maming dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

 

Baca juga  : Sandang Status DPO KPK, Mardani Maming Bakal Dinonaktifkan sebagai Bendum PBNU

12 Juli 2022

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana ditunjuk PBNU menjadi kuasa hukum Maming.

14 Juli 2022

KPK pun melayangkan panggilan pertama terhadap Maming sebagai tersangka. Namun Maming tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan masih ada proses praperadilan. KPK pun meminta Maming untuk kooperatif dan menghadiri panggilan yang dilayangkan KPK.

21 Juli 2022

KPK melakukan pemanggilan Mardani Maming untuk kedua kalinya. Namun Maming tidak memenuhi panggilan tersebut.

25 Juli 2022

KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming. Lembaga antirasuah tak menemukan keberadaan Maming saat melakukan penggeledahan di apartemen milik Bendahara Umum PBNU itu.

 

Baca juga  : Terbitkan Status DPO Mardani Maming, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan!

26 Juli 2022

KPK tetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Mardani Maming. Langkah ini setalah penjemputan paksa, tak berhasil mendapatkan yang bersangkutan.

27 Juli 2022

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Di antaranya status DPO yang disandang mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Gambaran Kasus:

KPK menyebut Mardani Maming menerima duit senilai Rp104,3 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menjelaskan dari proses penyelidikan ditemukan fakta berupa dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

KPK juga menemukan fakta pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

 

Baca juga  : Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Ali mengatakan dalam mengusut perkara ini, KPK juga telah mengantongi alat bukti berupa 129 dokumen dan keterangan 18 orang yang yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, KPK tidak konsisiten menerapkan pasal yang digunakan dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu. Hal tersebut diungkapkan pihak Maming dalam persidangan Praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Denny mengatakan, terdapat fakta hukum Termohon seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan. Dalam beberapa dokumen hukum, KPK menggunakan empat pasal. Namun, lanjut dia, di dokumen hukum lainnya terkait perkara ini, pasalnya bertambah menjadi enam. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->