Connect with us

HEADLINE

Sandang Status DPO KPK, Mardani Maming Bakal Dinonaktifkan sebagai Bendum PBNU

Diterbitkan

pada

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nampaknya akan menonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum (Bendum) organiasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Keputusan itu diambil menyikapi ditolaknya gugatan prapreadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan serta statusnya sebagai buron atau DPO KPK.

“Ya, setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan non aktif sebagai bendum PBNU,” kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi saat dikonfirmasi suara.com–mitra media Kanalkalimantan.com, Rabu (27/7/2022).

Mardani diduga terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan menonaktifkan jabatannya di PBNU, Ahmad berharap Mardani bisa lebih fokus terhadap proses hukum.

 

Baca juga : Terbitkan Status DPO Mardani Maming, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan!

Namun demikian, Ahmad meyakini kalau Mardani akan menanggalkan jabatannya di PBNU.
“Saya yakin dia akan segera mengundurkan diri,” ucapnya.

Ia menyebut kalau PBNU akan memutuskan terkait status Mardani di lembaga tersebut melalui penyelenggaraan rapat.

“Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022).

 

Baca juga  : Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDIP itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ali.

 

Baca juga  : 2 Rumah Terbakar di Sungai Sipai, Salhah Pontang-panting Selamatkan Anggota Keluarga

Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.

“Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ali.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu. (Kanalkalimantan.com/suara)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->