Connect with us

Politik

KPU HSU Tetapkan Ada 205 Pemilih Masuk di DPTb

Diterbitkan

pada

KPU HSU gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb Pemilu 2019, Minggu (17/2). Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pastikan 205 pemilih baru terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tambahan pemilih itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb Pemilu 2019, Minggu (17/2) siang. Rapat dibuka Ketua KPU HSU Rina Meisaputri dihadiri jajaran Komisioner KPU Kabupaten HSU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu, Polres HSU, Parpol peserta pemilu 2019 serta undangan lainnya.
Ketua KPU HSU Rina Meisaputri menyebut ada syarat kriteria ketentuan untuk masuk dalam DPTb yaitu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap serta bagi keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan, tugas belajar, pindah domisili, terdampak bencana dan yang terakhir bekerja di luar domisili.

Pendataan DPTb dilakukan dua tahap, tahap pertama untuk kabupaten sampai tanggal 17 Februari, dan tahap kedua sampai dengan tanggal 18 Maret 2019. Adapun untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai tanggal 17 April 2019.
Komisioner KPU HSU Lukmanul Hakim menjelaskan, pendataan DPTb yang dilakukan bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih agar mereka bisa memberikan hak pilih berdasarkan sembilan syarat kriteria pemilih.

“Asalkan sudah terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan bisa memberikan hak pilihnya di seluruh wilayah Republik Indonesia ataupun di seluruh perwakilan negara-negara yang ada kedutaan RI,” terangnya.

Lukman menambahkan, surat edaran yang terbaru diterima KPU HSU dari KPU RI Nomor 244 tertanggal 16 Februari 2019 berisi tentang rekapitulasi daftar pemilih tambahan akan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI, dengan masa waktu penyusunan DPTb selambat-lambatnya dilakukan sampai dengan tanggal 15 Februari 2019, dengan ketentuan didalam satu desa atau TPS tersebut tidak ada DPTb.

Lukman menyebut, karena adanya pergerakan jumlah pemilih yang masuk dan yang keluar tanpa melalui PPK dan PPS setempat, maka dengan adanya surat edaran KPU RI Nomor 244 terbaru tersebut, para pemilih dapat melakukan hak pilih di tempat lain dengan langsung melakukan pelaporan terhadap PPS setempat atau KPU tujuan.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, meskipun sudah terdata sebagai DPT di wilayah masing-masing, agar segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat memilih. “Karena salah satu syarat dalam memilih itu diantaranya terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan harus memiliki elektronik KTP,” tandasnya.

Laporan hasil pleno rekapitulasi 10 kecamatan dari 214 desa dan 5 kelurahan se Kabupaten HSU yang disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten HSU kali ini, jumlah TPS sebanyak 747 buah, dengan jumlah DTPb yang masuk sebanyak 205 orang dan jumlah pemilih yang keluar sebanyak 79 orang. Sehingga dari data tersebut didapatkan total pemilih DPT terbaru di Kabupaten HSU sebanyak 160.771 , dimana DPT sebelumnya berjumlah 160.645. (dew)

Reporter:Dew
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->