Kanal
KPK dan ESDM Kalsel Temukan Aktivitas Tambang Ilegal di Tanah Laut
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidik (LHP) BPK, ada 52 perusahaan masih menunggak pembayaran jaminan reklamasi sebesar Rp 145 miliar. Tapi saat ini, jumlah tunggakan tersebut tinggal 18 perusahaan dengan nilai Rp 35,1 miliar.
Sebelumnya, sejumlah masalah pertambangan menyangkut terlaksananya jaminan reklamasi pascatambang oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel, menjadi perhatian tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rusuah ini pun melakukan pantuan dan pengecakan dalam upaya pencegahan korupsi sumber daya alam (SDA).
Kamis (18/7) lalu, tim KPK mengecek lokasi tambang PT Intan Karya Mandiri (IKM) dan PT Gunung Limo, yang kesemuanya berlokasi di Kecamatan Cintapuri Darusssalam, Kabupaten Banjar. Tim KPK didampingi oleh Kepala Inspekorat Kalsel, Awi Sundari dan Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto.
Pertama meninjau area lokasi yang sudah ditimbun bekas galian. Namun belum juga dilakukan penanaman kembali. Namun sebagian areal yang sudah ditimbun tersebut dipakai untuk Workshop. Di lokasi kedua, tim kemudian meninjau areal di PT IKM yang tengah dilangsungkan perataan tanah untuk kedepannya yang direncanakan reklamasi.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan Rosma Ali Yusuf disela inspeksi mengatakan, KPK punya atensi khusus terhadap isu penyelamatan sumber daya alam sejak tahun 2018 dengan nama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). “Kami menaruh perhatian terhadap penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya kewajiban keuangan perusahaan tambang kepada negara,†jelas Rosma Ali.
Ia mengatakan, langkah tersebut sesuai gerakan nasional penyelamatan SDA yang digaungkan KPK sejak 2018 lalu. Dimana salah satu sasarannya adalah mengusut potensi korupsi bidang Minerba (Mineral dan Batubara). Khususnya untuk penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kewajiban yang harus dibayar an kepada negara. “Kita jelas akan pantau kewajiban keuangan mereka para pemegang IUP. terus kita pantau termasuk tunggakan pajaknya dan royaltinya maupun jaminan reklamasinya,†tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya korupsi SDA di Kalsel, Rosma Ali mengatakan potensi terjadinya kasus bisa ada dimana saja. “Tapi kalau aturan dan kaidah pertambangan yang baik diterapkan saya yakin akan berjalan baik. Kita mengawal bersama sama jangan sampai dan tidak ada KKN,†katanya.(cel/ trb)
Editor:Chell
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya1 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo


