Connect with us

Hukum

KPAI Minta Pemda Jadikan Perlindungan Anak Fokus Pembangunan

Diterbitkan

pada

Kasus kekerasan anak di Kalsel masih perlu menjadi perhatian utama pemerintah Foto: net

JAKARTA, Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjadikan perlindungan anak sebagai hal utama dalam pembangunan daerah. Hal ini diungkapkan Ketua KPAI, Susanto, dalam rilis catatan pelanggaran hak anak tahun 2018.

“Pemerintah Daerah perlu menjadikan perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan daerah, melalui perbaikan kualitas regulasi, kelembagaan, program, struktur, aparatur, dan pendanaan,” kata Susanto, di Kantor KPAI, Selasa (8/1).

Selain itu, lanjut dia, Pemda perlu melakukan upaya percepatan pembentukan lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Perlindungan terhadap anak perlu dijadikan fokus sebab dari tahun 2017 ke 2018 terjadi peningkatan jumlah kasus pelanggara hak anak dari berjumlah 4.579 menjadi 4.885 kasus. Demikian dilansir Republika.co.id.

Selain Pemda, Pemerintah Pusat juga harus lebih memperhatikan masalah-masalah terkait perlindungan anak. KPAI menilai, Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menunjukkan komitmen dan keberpihakan yang tinggi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Hal ini terlihat dari lahirnya Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dalam aturan tersebut ditegaskan tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Selain itu, lahir pula Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pengasuhan anak.

Walaupun demikian, Susanto menilai kebijakan dan komitmen politik tersebut perlu dipraksiskan secara cepat dan serius. “Melalui kebijkana teknis, keberpihakan anggaran, dan program yang terukur, implementatif, serta berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel Husnul Hatimah, menilai permasalah anak sangat kompleks, mulai kekerasan fisik hingga korban radikalisme. Husnul berkata ada kecenderungan naik kekerasan terhadap anak di Kalsel.

Menurut dia, angka kekerasan terhadap anak tercatat 43 kasus pada 2017 yang diterima oleh Unit Layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Provinsi Kalimantan Selatan.

”Itu belum termasuk laporan dari P2TP2A kabupaten/kota serta aparat kepolisian, semua kurang lebih ratusan kasus,” kata Husnul Hatimah beberapa waktu silam.

Periode Januari – April 2018, Husnul sudah mencatat ada laporan kekerasan terhadap anak sebanyak 26 kasus. Dari angka itu, jenis kekerasan seksual sebanyak 10 kasus, kekerasan fisik ada 7 kasus, kekerasan psikis ada 6 kasus, kekerasan dalam rumah tangga tercatat 2 kasus, dan kekerasan lain ada satu kasus.

Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kepada kejahatan seksual untuk memberikan efek jera.

Selain itu, saat ini ada Peraturan Daerah atas revisi Perda Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang meliputi penjelasan khusus ihwal enam substansi tugas dan fungsi pokok bidang P2TP2A. “Maka dari itu perlunya sebuah Peraturan Daerah,” kata Husnul.

Husnul mengakui ada kesulitan memprediksi kekerasan terhadap anak, mengingat masyarakat takut melaporkan kasusnya. Maklum, sebagian kasus kekerasan justru pelakunya masih keraban dekat korban.  Pihaknya hanya bisa memaksimalkan pencegahan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat sebelum ada korban.

Selain kasus kekerasan anak, Husnul menyoroti bocah yang menjadi korban paham radikal dan terorisme. Itu sebabnya, ia mengimbau keluarga dan sekolah penting menanamkan wawasan kebangsaan dan NKRI.  Ada lima pelayanan terpadu untuk anak, yaitu pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, perlindungan hukum, dan pemulangan. (mario)

Reporter: Mario
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->